Perwali Wajib Belajar di Bontang ‘Sudah Uzur’, Perlu Direvisi Ulang

Suriadi Said
4 Mei 2025 13:40
2 menit membaca

Bontang, PRANALA.CO — Jam masih menunjukkan pukul 20.00 Wita. Tapi di beberapa sudut Kota Bontang, para petugas Satpol PP sudah berkeliling. Mereka tidak mencari pedagang kaki lima. Tidak pula memburu balapan liar. Mereka mencari pelajar.

Ya, pelajar yang keluyuran di jam 19.00 sampai 21.00 WITA — jam yang oleh Pemerintah Kota Bontang disebut sebagai “Wajib Belajar”.

Program ini bukan baru-baru amat. Dasarnya sudah ada sejak 17 tahun lalu, tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2008. Intinya sederhana: anak-anak sekolah diharapkan berada di rumah untuk belajar di jam tersebut. Tidak keluyuran. Tidak nongkrong di warung kopi.

Tapi itulah masalahnya. Zaman sudah berubah.

“Anak-anak sekarang beda. Generasi yang kita tertibkan ini, waktu perwalinya keluar saja mereka belum lahir,” ujar Arianto, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Minggu (4/5/2025).

Arianto tak asal bicara. Sejak April 2025, timnya rutin turun ke lapangan — dua hari sekali. Hasilnya: hampir di semua titik patroli selalu ada pelajar yang nongkrong di jam wajib belajar. Ada yang di kafe, ada yang di warung wifi, ada yang sekadar duduk-duduk di pinggir jalan.

“Sekarang beda sama 2008. Dulu mana ada hotspot gratis, kafe berderet-deret, atau co-working space. Dunia anak muda sekarang berubah,” katanya.

Maka, patroli Satpol PP pun tak seperti razia biasa. Pelajar yang ketahuan tidak langsung dibawa. Mereka cukup didata, dibina, dan diberi pemahaman tentang larangan keluyuran di jam belajar. Tidak ada penyitaan. Tidak ada hukuman fisik.

Namun Arianto sadar, program ini tidak bisa jalan terus dengan payung hukum yang sudah ketinggalan zaman.

“Kami akan bahas lagi. Perlu ada revisi. Mungkin nanti akan ada perwali baru, yang lebih sesuai zaman. Termasuk soal sanksi dan penindakan,” ujarnya.

Kajian dan data dari lapangan sudah dikumpulkan. Satpol PP Bontang juga akan merangkul masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum merumuskan aturan yang baru. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *