Pranala.co, BONTANG – Penertiban kegiatan usaha selama Ramadan 1447 Hijriah di Kota Bontang berjalan relatif kondusif. Hingga razia perdana yang digelar pekan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang belum menemukan pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang Nomor 300.1.1/46/Satpol PP/2026.
Surat edaran tersebut mengatur penutupan sementara usaha hiburan malam serta pembatasan jam operasional sejumlah jenis usaha selama bulan suci. Aturan juga mencakup ketentuan pelayanan dan tampilan usaha kuliner kepada konsumen.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bontang, Ahmad Yani Yunus, menjelaskan bahwa beberapa jenis usaha diwajibkan menghentikan operasional sementara. Di antaranya karaoke, pertunjukan musik, diskotek, klub malam, dan panti pijat.
“Masa penghentian sementara berlaku mulai 13 Februari 2026 hingga tujuh hari setelah Idulfitri 1447 Hijriah,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Razia pertama digelar di wilayah Bontang Selatan. Kegiatan itu melibatkan tim terpadu yang terdiri atas unsur TNI, Polri, dan instansi terkait.
“Hasilnya, kami tidak menemukan pengusaha yang melanggar ketentuan surat edaran,” kata Ahmad Yani.
Meski demikian, pengawasan tidak berhenti. Satpol PP memastikan razia lanjutan akan kembali dilakukan dalam waktu dekat untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Dalam SE tersebut, usaha hiburan ringan seperti rumah biliar, warung internet, dan rental PlayStation masih diperbolehkan beroperasi. Namun, jam operasional dibatasi hingga pukul 22.00 Wita.
Pemerintah Kota Bontang menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan menghormati kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan.
Selain tempat hiburan malam, hotel dan penginapan juga menjadi fokus pengawasan. Aparat akan menindaklanjuti temuan pasangan yang bukan berstatus suami-istri namun menginap dalam satu kamar.
“Dalam beberapa tahun terakhir, kasus seperti ini cukup sering kami temukan. Jika kembali ditemukan, pasangan tersebut akan kami amankan sesuai prosedur,” tegas Ahmad Yani.
Ia menambahkan, mayoritas tempat hiburan malam dan karaoke berada di Bontang Selatan. Sementara di wilayah lain, pengawasan lebih difokuskan pada hotel dan penginapan.
Satpol PP mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama Ramadan. Pemerintah berharap suasana kondusif dapat terus terjaga hingga perayaan Idulfitri mendatang. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















