KABAR mengenai potongan pajak saat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) belakangan ini mendadak riuh di kalangan pekerja. Banyak yang khawatir uang tabungan masa tua yang dikumpulkan bertahun-tahun bakal tergerus habis saat dicairkan.
Menanggapi keresahan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akhirnya buka suara untuk meluruskan informasi. Kabar baiknya, saldo JHT dengan nominal di bawah angka tertentu sama sekali tidak disentuh pajak.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur (Kutim), Andika Candra, menegaskan bahwa saldo JHT hingga Rp50 juta bebas dari pajak jika dicairkan secara penuh. Aturan ini sendiri sebenarnya bukan kebijakan baru, melainkan regulasi yang sudah lama berjalan.
”Kalau pencairan dilakukan sekaligus, saldo sampai Rp50 juta tidak dikenakan pajak,” ujar Andika di Sangatta, Sabtu (20/6/2026).
Lalu, bagaimana jika saldo pekerja berada di atas nominal tersebut? Andika menjelaskan, pemerintah hanya memungut Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 5 persen untuk sisa saldo yang melebihi batas Rp50 juta.
Agar pekerja tidak bingung, Andika memberikan gambaran konkret. Ia mencontohkan kasus jika seorang pekerja ingin mencairkan total saldo JHT sebesar Rp60 juta secara penuh.
Dalam kasus ini, uang sebesar Rp50 juta pertama tetap utuh tanpa potongan sama sekali. Pajak 5 persen hanya menyasar sisa Rp10 juta dari saldo tersebut.
”Tarifnya 5 persen karena yang sampai Rp50 juta tidak dikenakan pajak. Jadi yang kena pajak hanya Rp10 juta sisanya,” kata Andika.
Ketentuan bebas pajak ini berlaku penuh jika pekerja mencairkan dana mereka sekaligus, atau paling lama dalam jangka waktu dua tahun kalender. Jenis pajaknya pun merupakan PPh Pasal 21 umum, bukan pungutan khusus yang dibuat-buat untuk program JHT.
Pekerja bisa mencairkan saldo JHT ini saat memasuki masa pensiun di usia 56 tahun, berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, atau jika peserta meninggal dunia.
Namun, bagi Anda yang masih aktif bekerja dan membutuhkan dana cepat, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kelonggaran. Syaratnya, masa kepesertaan Anda minimal sudah berjalan 10 tahun.
Pekerja aktif boleh mengambil 10 persen saldo untuk persiapan hari tua, atau 30 persen khusus untuk kebutuhan kepemilikan rumah. Poin penting yang perlu diingat, mekanisme pajak untuk pencairan sebagian ini berbeda dari pencairan penuh.
Pencairan sebagian menggunakan tarif progresif PPh Pasal 21. Tarifnya dimulai dari 5 persen untuk dana hingga Rp60 juta, dan terus meningkat secara berjenjang hingga maksimal 35 persen untuk saldo di atas Rp5 miliar.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan mengaku terus rutin menggelar sosialisasi ke perusahaan-perusahaan agar tidak terjadi salah paham di tingkat pekerja. Edukasi juga langsung diberikan petugas saat proses pengajuan klaim.
Andika optimistis dinamika informasi ini tidak akan menggerus kepercayaan kaum buruh terhadap program JHT. Pemahaman yang utuh mengenai perbedaan pencairan penuh dan sebagian menjadi kunci utamanya.
”Kami selalu memastikan informasi itu disampaikan sebelum peserta mengajukan klaim,” tutur Andika.
Kabar baik lainnya, pekerja kini tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor cabang hanya untuk mencairkan dana. Proses klaim sudah sepenuhnya bisa diakses lewat layanan Lapak Asik atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Bahkan, bagi pekerja yang memiliki saldo di bawah Rp15 juta, dana segar bisa langsung cair melalui aplikasi ponsel tanpa perlu tatap muka dengan petugas. [HAF]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















