MENTERI Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberi sinyal pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu mendatang. Kenaikan itu diperkirakan berdampak pada peserta mandiri, terutama kelompok kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara pribadi.
Pernyataan itu disampaikan Budi, Kamis (7/5/2026). Ia menegaskan penyesuaian tarif tidak akan memengaruhi masyarakat miskin karena iuran mereka tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi.
Sinyal kenaikan iuran muncul di tengah masih berlakunya aturan tarif BPJS Kesehatan yang ditetapkan sejak 2022 melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran kenaikan maupun waktu penerapannya.
Dalam aturan tersebut, peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dibagi dalam tiga kategori iuran. Peserta kelas III dikenakan iuran Rp 42.000 per orang per bulan, kelas II sebesar Rp 100.000, dan kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan.
Khusus peserta kelas III, pemerintah sebelumnya memberikan subsidi sebagian iuran. Pada Juli–Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sedangkan sisanya Rp 16.500 ditanggung pemerintah. Mulai Januari 2021, peserta membayar Rp 35.000 dengan bantuan iuran pemerintah sebesar Rp 7.000.
Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti ASN, anggota TNI-Polri, pegawai BUMN, dan pekerja swasta dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Skemanya, 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
Perpres Nomor 63 Tahun 2022 juga mengatur pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, mulai 1 Juli 2026 tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, denda tetap dikenakan apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta menggunakan layanan rawat inap. [RE/CNN]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















