SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), bersama dengan perwakilan kelompok tani dan perusahaan perkebunan, telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 1-15 Juli 2024.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, harga TBS untuk pohon kelapa sawit berumur 10 tahun ke atas ditetapkan sebesar Rp2.656,02 per kg.
“Harga ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan periode sebelumnya, yaitu Rp2.673,60 per kg untuk periode 16-30 Juni,” ungkap Ence Achmad Rafiddin Rizal.
Adapun untuk TBS yang dipanen dari pohon kelapa sawit berumur di bawah 10 tahun, harga ditetapkan sebagai berikut:
– Umur 3 tahun: dari Rp2.356,71 menjadi Rp2.341,17 per kg
– Umur 4 tahun: dari Rp2.516,44 menjadi Rp2.499,77 per kg
– Umur 5 tahun: dari Rp2.528,88 menjadi Rp2.512,19 per kg
– Umur 6 tahun: dari Rp2.555,44 menjadi Rp2.538,59 per kg
– Umur 7 tahun: dari Rp2.570,42 menjadi Rp2.553,48 per kg
– Umur 8 tahun: dari Rp2.590,05 menjadi Rp2.572,98 per kg
– Umur 9 tahun: dari Rp2.642,38 menjadi Rp2.625,00 per kg
Penetapan harga ini hanya berlaku untuk kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya masyarakat yang bermitra dengan pabrik, sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Pertanian.
Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik penjualan yang tidak adil oleh tengkulak, dengan mendorong kelembagaan dan organisasi pekebun kelapa sawit.
Ence Achmad Rafiddin Rizal juga menyampaikan bahwa proses penetapan harga melibatkan pihak terkait seperti pabrik pengolahan kelapa sawit dan perwakilan pekebun, guna menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam harga.
Selain itu, harga komoditas lainnya seperti crude palm oil (CPO) dan kernel sawit juga turut dipertimbangkan dalam kebijakan harga yang diumumkan. (*)



















Comments 2