SAMARINDA – Sejumlah komunitas dan organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Timur (Kaltim) yang tergabung dalam Solidaritas Kedang Ipil secara tegas menolak rencana perkebunan kelapa sawit di Desa Kedang Ipil, Kutai Kartanegara (Kukar). Penolakan ini disampaikan dalam konferensi pers daring, Senin (29/7/2024).
Kehadiran perkebunan kelapa sawit di wilayah adat ini dinilai akan berdampak besar terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan budaya masyarakat adat setempat.
Menurut Solidaritas Masyarakat Sipil Kaltim, Desa Kedang Ipil memiliki jejak sejarah yang penting dalam peta kebudayaan masyarakat adat Kutai.
Desa Kedang Ipil adalah rumah bagi komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil. Pada masa lampau, desa ini memiliki tiga posisi penting:
1. Tempat pelarian para brahmana saat perang besar antara Kerajaan Kutai Kartanegara dan Kerajaan Kutai Martadipura di abad ke-14.
2. Pusat ilmu kanuragan yang sangat disegani.
3. Salah satu dari tiga poros penting Kesultanan Kutai Kartanegara.
Kedang Ipil juga diakui secara administratif sebagai konservasi warisan budaya oleh pemerintah. Dua tradisi tua komunitas ini, yaitu Nutuk Beham (upacara prapanen padi) dan Muang (upacara kematian), telah disahkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda tingkat Nasional melalui SK Kemendikbudristek RI No.414/O/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
Ancaman dari perkebunan kelapa sawit meliputi hilangnya identitas budaya dan historis masyarakat adat, hilangnya hutan, serta situs religius.
Komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil telah mengirimkan surat penolakan kepada Bupati Kutai Kartanegara, namun hingga kini belum ada tanggapan.
Aktivitas PT Puncak Panglima Perkasa yang terus berlanjut dengan pemetaan lokasi dinilai sebagai bentuk legitimasi pemerintah terhadap korporasi untuk melakukan perampasan dan pelanggaran hak masyarakat adat.
Dalam rilisnya, Solidaritas Kedang Ipil menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak pemberian izin dan upaya masuknya perusahaan sawit PT Puncak Panglima Perkasa di wilayah adat mereka, yang mengancam ruang hidup dan budaya masyarakat adat.
2. Mendesak pemerintah bersikap tegas untuk tidak memberikan izin kepada perusahaan sawit PT Puncak Panglima Perkasa di wilayah adat.
3. Mendesak pemerintah segera mengakui dan melindungi hak-hak komunitas masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Solidaritas Kedang Ipil menegaskan bahwa perlindungan hak-hak masyarakat adat harus menjadi prioritas pemerintah. Dengan demikian, keberlangsungan hidup dan budaya komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil dapat terjaga. (*)
Discussion about this post