SAMARINDA, Pranala.co – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Samarinda menjadi korban kejahatan bejat yang diduga dilakukan oleh pria berusia 49 tahun berinisial R.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Kasus ini mencuat setelah tante korban, IB (39), melapor ke Polsek Sungai Kunjang pada akhir pekan lalu.
Laporan itu menyebutkan, kejadian terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Wita. Saat itu, korban tengah duduk santai di teras rumah neneknya di Jalan Loa Kumbar.
Pelaku, yang kebetulan lewat, memanggil korban dengan isyarat tangan. Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku yang kemudian membawanya ke sebuah bangunan tua di kamar mandi Langgar milik perusahaan, masih di kawasan Loa Kumbar.
Di situlah, menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku melakukan aksi keji tersebut. Bahkan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan itu sebanyak lima kali, semuanya di tempat yang sama.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim AKP Agung Sisbiyantoro, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung proses penyidikan.
“Barang-barang yang kami amankan antara lain satu helai celana panjang, satu helai baju, satu celana dalam, dan satu bra milik korban,” ujar AKP Agung dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
Saat ini, penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi serta mendalami keterangan dari korban dan terduga pelaku. “Kami juga telah menurunkan tim untuk menggali informasi lebih lanjut, guna memastikan proses hukum berjalan seadil-adilnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, R kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 2 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan dan sanksi pidana terhadap kekerasan seksual kepada anak di bawah umur. Ancaman hukumannya tidak main-main: hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, bahkan bisa diperberat bila terbukti ada unsur perencanaan atau kekerasan. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















