SEORANG ibu di Bengalon, Kutai Timur (Kutim), harus menelan pil paling pahit dalam hidupnya. Rumah yang seharusnya menjadi tempat bernaung paling aman bagi buah hatinya, justru berubah menjadi tempat trauma yang mendalam.
Ia memberanikan diri melapor ke polisi setelah mengetahui rahasia kelam suaminya. Pria yang seharusnya menjadi pelindung, justru tega melakukan pencabulan anak kandung di Bengalon terhadap dua putri mereka yang masih di bawah umur.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan sang ibu Jumat, 4 Juli 2026. Anggota Polsek Bengalon langsung mendatangi kediaman pelaku dan mencokoknya tanpa perlawanan.
Trauma Panjang Sejak Usia 9 Tahun
Kapolsek Bengalon, AKP Helmi S. Saputro menyatakan, pelaku langsung mengakui seluruh perbuatan bejatnya saat diinterogasi petugas. Aksi keji ini ternyata bukan yang pertama, melainkan sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Terduga pelaku langsung kami interogasi dan periksa lebih lanjut setelah diamankan di rumahnya," ujar AKP Helmi, Senin, 6 Juli 2026.
Dampak kekerasan seksual anak Kutai Timur ini sangat memukul psikologis korban. Putrinya yang pertama, yang kini berusia 17 tahun, ternyata telah digagahi pelaku sejak korban masih berusia 9 tahun.
Nasib serupa menimpa adik perempuannya yang kini berusia 14 tahun. Sang ayah tega mencabuli anak kandung sendiri itu sejak si bungsu menginjak usia 11 tahun.
Dilakukan di Rumah dan Kebun
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus yang sama kepada kedua korban. Polisi menduga tindakan keji tersebut dilakukan memanfaatkan situasi sepi, baik di dalam rumah maupun saat berada di kebun.
Kini, penanganan kasus ayah cabuli anak kandung ini telah dilimpahkan ke tingkat yang lebih tinggi. Polsek Bengalon menyerahkan pelaku ke Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Timur demi penanganan yang lebih intensif.
"Pelaku kami serahkan ke Satreskrim Polres Kutim untuk proses penyidikan mendalam terkait Undang-Undang Perlindungan Anak," kata AKP Helmi.
AKP Helmi menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Langkah tegas ini diambil demi memberikan keadilan bagi korban yang masa depannya telah direnggut.
"Kekerasan seksual pada anak menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kondisi psikologis, emosional, dan kehidupan sosial mereka," tuturnya.
Pihak kepolisian berkomitmen penuh menegakkan hukum demi memberikan efek jera yang maksimal. Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 hingga 20 tahun. (*)

















