PRANALA.CO, Bontang – Rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi B dan C DPRD Bontang digelar untuk membahas dugaan pencemaran laut yang diduga menjadi penyebab matinya ikan di perairan Bontang.
Dalam rapat digelar Kamis (27/3/2025) itu, perwakilan PT Energi Unggul Persada (EUP) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menantang adu data terkait isu pencemaran lingkungan.
Humas PT EUP, Jayadi, menyatakan bahwa perusahaannya selalu berpegang pada regulasi yang berlaku serta data ilmiah dalam menyikapi persoalan pencemaran lingkungan. Ia juga meminta maaf jika pernyataannya sebelumnya memicu kesalahpahaman di masyarakat.
“Saya minta maaf kalau statement saya telah menimbulkan kegaduhan. Saya tidak pernah menyebut soal adu data, karena sanksi pencemaran harus berdasarkan data yang valid,” ujar Jayadi dalam rapat yang digelar, Kamis (27/3/2025).
Jayadi juga menekankan bahwa PT EUP selalu menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan memberikan bantuan kepada nelayan di wilayah terdampak, seperti di Santan.
“Soal data laboratorium, kita sepakat menunggu keputusan pemerintah. Sampel mana yang akan digunakan harus ditentukan dengan jelas, karena baik hasil uji laboratorium dari kami maupun dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sendiri belum terakreditasi,” tambahnya.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, ini menyoroti pentingnya transparansi dalam menyelesaikan dugaan pencemaran laut. Sahib menegaskan bahwa dugaan pencemaran ini bukan sekadar asumsi, melainkan didukung oleh temuan langsung di lapangan.
“Saya sendiri sudah mengambil foto langsung di lokasi dan ini bukan sekadar asumsi,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat Segendis dan Santan telah mengirimkan sampel air laut ke Balai Lingkungan Hidup Samarinda, dan hasilnya sudah diteruskan ke pemerintah pusat.
“Kita tunggu hasilnya. Saya sudah sampaikan sebelumnya, mari kita bersikap jujur dalam hal ini,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post