BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus berinovasi untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Salah satu langkah utamanya adalah menyederhanakan proses perizinan guna menarik lebih banyak investor, baik dari dalam maupun luar daerah.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa pihaknya telah merancang berbagai kemudahan agar proses perizinan menjadi lebih efisien dan transparan.
“Kami memastikan seluruh proses dapat diakses secara digital. Selain itu, kami juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar mereka memahami regulasi dengan baik,” ujarnya, Jumat (21/2/2025).
Aspiannur menjelaskan, langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk meningkatkan daya saing daerah melalui kemudahan berusaha. Salah satu terobosan yang diterapkan adalah sistem perizinan berbasis online melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Dengan aplikasi ini, pelaku usaha dapat mengurus izin dari mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor.
“OSS sangat mempermudah proses perizinan dan mempercepat investasi di Bontang. Sistem ini menjadi solusi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” jelasnya.
Tak hanya mempermudah perizinan, DPMPTSP Bontang juga aktif berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk memastikan kelancaran investasi di berbagai sektor unggulan, seperti industri pengolahan, pariwisata, dan perdagangan.
Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, Bontang diharapkan semakin diminati oleh investor dan pelaku usaha. Aspiannur menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan regulasi agar Bontang menjadi destinasi investasi yang kompetitif di Kalimantan Timur.
“Kami optimistis, dengan pelayanan yang cepat dan transparan, investasi di Bontang akan terus meningkat. Dampaknya tidak hanya pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada penciptaan lapangan kerja yang lebih luas,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post