Pranala.co, BALIKPAPAN — Aksi nekat seorang pria berinisial DAS (26) yang memperlihatkan alat kelaminnya kepada perempuan kembali membuat geger Balikpapan. Aksinya yang terekam CCTV itu sempat viral di media sosial.
Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Balikpapan bergerak cepat. Dari laporan korban dan saksi, mereka berhasil menangkap DAS di Jalan Marsma R. Iswahyudi, Kelurahan Sepinggan, 16 Mei 2025.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, menjelaskan, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena “fantasi” yang terlintas di pikirannya.
“Setiap melihat lawan jenis, dia terpikir untuk berbuat tidak senonoh,” kata Kompol Beny, Senin (2/6).
Ternyata, DAS sudah melakukan aksi serupa selama setahun terakhir, tiga kali di lokasi berbeda di Balikpapan. Pertama di Bangun Reksa (11 Mei), lalu Kilometer 12 Balikpapan Utara (12 Mei), dan di Ring Road Balikpapan Selatan (12 Mei).
Korban yang melihat aksi itu kaget dan langsung melarikan diri. Kebanyakan korban perempuan dewasa.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti celana pendek, baju, rekaman CCTV, video berdurasi 15 detik, sandal, motor, dan helm.
DAS kini dijerat Pasal 10 jo Pasal 36 UU Pornografi dan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana asusila. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. [SR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















Comments 1