PRANALA.CO, Bontang – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan perizinan usaha.
Salah satu sorotan terbaru adalah peringatan keras yang diberikan kepada manajemen restoran cepat saji Solaria di Bontang City Mall (BCM), terkait pemasangan reklame tanpa izin resmi.
Peringatan tersebut dilayangkan menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) pada 25 Maret 2025 lalu. Namun hingga sepekan pasca-libur Idulfitri, pihak DPMPTSP belum menerima laporan pengurusan izin reklame dari manajemen restoran tersebut.
“Kami sudah berikan imbauan, bahkan tenggat waktu yang cukup. Tapi kalau dalam beberapa pekan ke depan belum juga diurus, kami akan tindak tegas sesuai aturan,” ujar Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, saat ditemui, Selasa (7/4/2025).
Idrus menambahkan bahwa pengurusan izin reklame tidak memerlukan biaya alias gratis. Prosesnya pun dinilai mudah, cukup dengan melampirkan KTP pemilik usaha dan detail ukuran reklame yang terpasang.
“Justru ini yang ingin kami edukasi ke pelaku usaha: urus izin itu mudah. Tidak ribet dan tidak dipungut biaya. Tapi kalau tetap diabaikan, tentu ada konsekuensinya,” lanjut Idrus.
Menurutnya, tindakan tegas ini bukan bentuk kriminalisasi, melainkan upaya menjaga keseimbangan dan keadilan iklim usaha di Kota Bontang. Bila pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan dari pelaku usaha lain yang telah mematuhi aturan.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa aturan bisa diabaikan. Itu berbahaya, dan bisa memicu ketidakadilan di antara pelaku usaha lainnya,” tegasnya.
DPMPTSP Bontang juga telah menyiapkan koordinasi lanjutan dengan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah, apabila imbauan ini kembali tidak digubris oleh pihak terkait. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post