PRANALA.CO, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengumumkan penyesuaian jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode II tahun anggaran 2024. Penyesuaian jadwal ini berlaku bagi tenaga Non-ASN yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung Wali Kota Bontang, Basri Rase melalui Pengumuman Nomor B/800.1.2.2/52/BKPSDM/2025, menindaklanjuti surat dari Plt. Kepala BKN dengan Nomor 55/BKS.04.01/SD/K/2025, tertanggal 6 Januari 2025. Surat tersebut berisi instruksi mengenai penyesuaian kembali jadwal seleksi pengadaan PPPK tahap II.
Penyesuaian jadwal seleksi ini mencakup tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024.
Kriteria tersebut mencakup tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN serta tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Program Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Dalam pengumumannya, Wali Kota Bontang juga menegaskan bahwa jadwal pendaftaran seleksi diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Perubahan ini tertuang dalam revisi atas Pengumuman Wali Kota Bontang Nomor B/800.1.2.2/1088/BKPSDM/2024 tentang penyesuaian jadwal seleksi PPPK.
Penyesuaian jadwal seleksi PPPK ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat untuk bergabung dalam formasi PPPK di lingkungan Pemkot Bontang. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sumber daya manusia di instansi pemerintahan.
Dengan penyesuaian jadwal ini, Pemkot Bontang berharap proses seleksi dapat berjalan lebih optimal, sehingga kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor pemerintahan dapat terpenuhi sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
Pemkot Bontang mengimbau para pelamar untuk memanfaatkan waktu tambahan yang diberikan dalam masa pendaftaran seleksi PPPK ini. Informasi lebih lanjut anda bisa mengetuk tautan ini. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post