PRANALA.CO, Samarinda – Polresta Samarinda mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang menewaskan seorang korban di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kaltim.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pratama Polresta Samarinda, Jumat (27/12/2024), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, memaparkan kronologi dan perkembangan kasus ini.
Kasus bermula pada Kamis (19/12/2024) sekira pukul 16.30 WITA, saat korban, AY (44), menegur pelaku terkait suatu masalah di sebuah galangan kapal. Perselisihan ini awalnya sempat mereda, namun memanas kembali keesokan harinya.
Pada Jumat (20/12/2024), pelaku bersama keluarganya menyerang AY, menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi akibat luka serius. Selain AY, serangan ini juga melukai AM (40), yang hingga kini masih dirawat intensif di rumah sakit.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni IW (54) dan AL (20). Barang bukti berupa dua senjata tajam—celurit sepanjang 60 cm dan parang sepanjang 58 cm—berhasil diamankan.
“Kedua tersangka telah kami amankan dan akan menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Kombes Pol Ary Fadli berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk menghindari penyelesaian konflik dengan kekerasan. Ia juga memastikan proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan dialog dan penyelesaian damai dalam menghadapi konflik. Tindakan kekerasan tidak hanya merugikan pihak lain, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post