PRANALA.CO, Samarinda – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda berhasil menyelesaikan 39 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) sepanjang tahun 2024. Prestasi ini mengantarkan Kejari Samarinda meraih posisi kedua tingkat nasional dari Kejaksaan Agung RI dalam penerapan RJ.
Sedikit informasi. Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
“Dalam kategori RJ, juara pertama diraih Kejari Surabaya, juara kedua Kejari Samarinda, dan juara ketiga Kejari Kediri. Tidak semua perkara bisa diselesaikan lewat RJ, karena ada aturan yang harus ditaati sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020,” ujar Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, di Samarinda, dalam rilisnya, Jumat (27/12/2024).
Firmansyah menjelaskan, tidak semua jenis tindak pidana memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui RJ. Kasus-kasus seperti penyalahgunaan narkotika, misalnya, tidak pernah diusulkan untuk RJ. RJ lebih sering diterapkan pada kasus-kasus tertentu, seperti penipuan, penggelapan, atau kecelakaan yang menyebabkan luka atau kematian.
“Ada sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi. Pelaku harus pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, serta pelaku wajib meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Perdamaian antara pelaku dan korban juga menjadi syarat utama,” jelasnya.
Selain itu, pemulihan keadaan semula juga harus dilakukan oleh tersangka. Hal ini mencakup pengembalian barang, penggantian kerugian korban, pembayaran biaya, atau perbaikan kerusakan yang terjadi akibat tindak pidana.
“Perkara yang diusulkan untuk RJ juga harus mendapat respons positif dari tokoh masyarakat setempat. Semua syarat administrasi, termasuk perjanjian damai antara pelaku dan korban, wajib dipenuhi sebelum diusulkan ke Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum),” tambahnya.
Firmansyah mengungkapkan bahwa setiap usulan perkara RJ harus dipresentasikan secara mendalam untuk meyakinkan Kejaksaan Agung. “Jika disetujui, perkara tersebut bisa diselesaikan lewat RJ. Namun, jika ditolak, maka perkara akan tetap dilanjutkan ke pengadilan,” katanya.
Selain keberhasilan dalam RJ, Kejari Samarinda tetap menjalankan tugas utamanya dengan menyelesaikan 1.067 perkara pidana umum melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda sepanjang 2024.
“Meski kami aktif mendorong penerapan RJ, tugas utama kami dalam menangani perkara pidana tetap menjadi prioritas. RJ adalah pendekatan yang kami ambil untuk kasus-kasus tertentu, dengan harapan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post