pranala.co – Menjelang masuknya bulan suci Ramadan 1443 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) Bontang mengeluarkan menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah. Ketentuan itu diatur dalam surat keputusan Kemenag Bontang nomor 034 tahun 2022.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bontang, Yarkani mengatakan, tahun ini untuk kadar zakat fitrah berupa makanan pokok (beras), dikeluarkan sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram per jiwa.
Jika diuangkan, kata dia, ada tiga kategori berdasarkan harga per kilogram beras yang telah dipantau Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang. Kategori terendah sebesar Rp 42 ribu, menengah Rp 48 ribu per jiwa, dan tertinggi Rp 52 ribu per jiwa.
“Yang dikeluarkan ini sesuai dengan makanan pokok (beras) yang dikonsumsi sehari-hari. Besarannya juga turun dari tahun lalu,” ujarnya, Kamis (31/3/2022).
Besaran tersebut, sambung Yarkani, sedikit mengalami penurunan dari tahun lalu. Kategori terendah turun Rp 1.000, menengah turun Rp 2.000, dan tertinggi turun Rp 8.000.
Soal zakat mal, ketentuan pengeluarannya disesuaikan nisab (batasan minimal) hartanya, yakni dengan emas murni seharga Rp 971 ribu per gram pada saat batas waktu (haul) harta yang dizakati atau senilai Rp 82.535.000. Sedangkan untuk fidiah, ketentuan pembayarannya per hari sebesar 1 muth atau setara tujuh ons beras ditambah lauk pauk. Jika diuangkan, nilainya sebesar Rp 15-25 ribu per porsi.
“Kalau hartanya di bawah itu tidak perlu mengeluarkan zakat mal. Biasanya mengeluarkan infak,” terang Yarkani.
Adapun ketentuan siapa saja yang dikategorikan membayar fidiah, di antaranya mereka yang sakit namun tidak memiliki harapan sembuh, lanjut usia (lansia), serta ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan bayinya.
Sedangkan kategori yang diwajibkan mengganti (qadha) puasa, seperti gila temporer, orang sakit namun masih ada harapan sembuh, orang yang bepergian (musafir), ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan dirinya sendiri serta bayinya, serta wanita haid dan nifas.
(bms)
Discussion about this post