SAMARINDA – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita uang tunai sebesar Rp2.510.147.000 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017-2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara akibat kasus tersebut.
“Uang ini disita dari tersangka SR, Direktur Utama PT RPB, berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-01/O.4.5/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025,” kata Toni di Samarinda, Jumat (28/2/2025).
Kasus ini bermula dari kerjasama jual beli batu bara yang dilakukan Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta pada kurun waktu 2017-2019. Kerjasama tersebut melibatkan dana sebesar Rp25,88 miliar, namun dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Beberapa tahapan penting diabaikan, seperti persetujuan dari Badan Pengawas dan Gubernur selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM), penyusunan proposal, studi kelayakan, hingga analisis manajemen risiko,” jelas Toni.
Akibat dari pelanggaran prosedur tersebut, proyek kerjasama ini gagal dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,2 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur.
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini serta mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan membawa para pelaku ke pengadilan,” tegas Toni.
Selain menyita uang tunai, penyidik juga akan menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Kejati Kaltim terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPKP dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mengoptimalkan proses penyidikan dan pengembalian kerugian negara.
Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas korupsi. Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang relevan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Toni. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post