PRANALA.CO, SAMARINDA – Kontestasi Pilkada 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan publik. Kali ini karena dugaan kehadiran Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, di acara kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rudi Mas’ud dan Seno Aji.
Kampanye yang berlangsung di halaman Pendopo Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, pada Minggu, 27 Oktober 2024, ramai dihadiri ribuan warga yang turut serta dalam kegiatan jalan sehat dan zumba.
Namun, kehadiran Rusmadi dalam acara ini dinilai kontroversial dan menuai kritik terkait netralitas pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama setelah foto-foto yang menunjukkan dirinya di acara tersebut beredar luas.
Foto tersebut diduga menunjukkan Rusmadi Wongso memberikan gestur dukungan kepada pasangan calon Rudy-Seno. Hal ini memicu reaksi dari berbagai kalangan yang mempertanyakan netralitas ASN di tahun politik.
Menanggapi isu ini, Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Musyanto, mengungkapkan kekhawatirannya terkait keterlibatan pejabat publik dalam politik praktis. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pejabat publik, termasuk ASN, wajib menjaga netralitas selama masa pemilu.
“Netralitas ASN adalah hal penting dalam menjaga keadilan dan transparansi proses pemilu. Jika dugaan ini benar, maka kehadiran Rusmadi dapat mengindikasikan keberpihakan yang jelas melanggar aturan,” ujar Musyanto.
Menurut Musyanto, Pasal 282 dalam UU Pemilu melarang pejabat negara, baik struktural maupun fungsional, untuk mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu. Sementara itu, Pasal 283 Ayat (1) melarang ASN terlibat dalam kegiatan yang mengarah pada keberpihakan politik sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
Musyanto juga menyoroti potensi sanksi yang dapat menimpa pejabat publik yang terbukti melanggar ketentuan netralitas ASN dalam kegiatan politik praktis. Dalam Pasal 547 UU Pemilu Tahun 2017, pelanggaran semacam ini bisa dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta.
“Jika benar Rusmadi hadir dalam kapasitas kampanye, maka ia perlu menunjukkan bukti cuti yang sah kepada gubernur dan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. Ini penting untuk memastikan setiap langkah yang diambil pejabat publik tetap sesuai aturan,” tegas Musyanto.
Kehadiran lebih dari 2 ribu orang di acara kampanye Rudy-Seno menunjukkan besarnya antusiasme masyarakat, namun juga menegaskan pentingnya menjaga asas demokrasi yang adil. Bawaslu Kalimantan Timur diimbau untuk segera memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran netralitas ini demi menjaga integritas proses pemilu.
“Kita berharap Bawaslu bersikap tegas dalam menangani dugaan pelanggaran ini untuk menjaga netralitas ASN,” tambah Musyanto.
Selain dugaan terhadap Rusmadi Wongso, sebelumnya juga muncul laporan mengenai seorang ASN yang berinisial J, dosen Fakultas Ekonomi di Universitas Mulawarman, yang diduga hadir dalam kegiatan kampanye di Desa Budaya Pampang, Samarinda Utara, pada 18 Oktober 2024. Keterlibatan ASN dalam kampanye ini menjadi perhatian khusus, terutama di tengah tahapan Pilkada 2024 yang terus berlangsung. (*)

















Comments 8