SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia, Farid Junaedi beserta rombongan di Ruang Tamu Wali Kota, Balai Kota Samarinda, Kamis (20/3/2025).
Kunjungan ini bertujuan mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan Kementerian serta membahas berbagai isu strategis, termasuk permasalahan lembaga pemasyarakatan.
Dalam pertemuan tersebut, Farid Junaedi mengungkapkan bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Hukum dan HAM telah dipecah menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ia berharap pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, mendukung pelaksanaan tugas di masing-masing bidang, terutama dalam pelayanan publik berbasis HAM.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyambut baik kunjungan ini sebagai momentum memperkuat sinergitas antara Pemkot dan KemenHAM. Salah satu isu utama yang dibahas adalah kondisi Lapas Kelas IIA Samarinda yang mengalami kelebihan kapasitas.
“Saat ini, Lapas Kelas IIA Samarinda menampung 761 warga binaan, padahal kapasitas idealnya hanya untuk 200 orang lebih,” ujar Andi Harun dalam keterangannya.
Sebagai solusi, Andi Harun menawarkan lahan seluas 9 hektare di kawasan Tanah Merah, Jalan Utama Samarinda-Bontang, yang bersebelahan dengan Lapas Narkotika, untuk pembangunan Lapas baru.
“Saya sebelumnya punya ide menawarkan tukar guling. Pemkot memiliki lahan 9 hektare untuk pembangunan Lapas baru di samping Lapas Narkotika sekaligus pembinaannya,” jelasnya.
Wali Kota Andi Harun menegaskan komitmen Pemkot Samarinda untuk terus bersinergi dengan KemenHAM di berbagai bidang, termasuk penyelesaian masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan peningkatan pelayanan publik berbasis HAM.
“Prinsipnya, kami siap bersinergi dan mendukung program-program Kementerian HAM, khususnya dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM serta mencari solusi terbaik permasalahan Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri,” pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Farid Junaedi juga menekankan pentingnya penerapan prinsip HAM di berbagai aspek kehidupan, termasuk bisnis dan produk hukum daerah. Ia menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, yang bertujuan memastikan prinsip HAM menjadi landasan dalam berbagai kebijakan dan praktik bisnis di daerah.
Farid berharap Pemkot Samarinda dapat berkolaborasi dengan KemenHAM dalam memastikan kebijakan daerah sejalan dengan prinsip-prinsip HAM, terutama dalam mendukung pencapaian kinerja pelayanan publik yang lebih baik. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami














