ARENA judi sabung ayam dan judi dadu di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kembali beroperasi meski lokasi tersebut sebelumnya pernah ditertibkan aparat pada 2025. Kondisi itu memicu keresahan warga hingga berujung pada operasi gabungan aparat, Senin (18/5/2026).
Tim gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, dan pemerintah kecamatan turun ke Kelurahan Lawe-Lawe dan Desa Giripurwa setelah menerima laporan masyarakat soal aktivitas perjudian yang disebut kembali ramai pada malam hari.
Di RT 003 Kelurahan Lawe-Lawe, petugas menemukan bangunan yang diduga menjadi arena sabung ayam dan judi dadu. Tanpa menunggu lama, bangunan itu dibongkar lalu dibakar di lokasi. Asap hitam membumbung saat aparat memastikan arena tersebut tak lagi bisa digunakan.
Penertiban berlanjut ke RT 01 Desa Giripurwa. Sejumlah bangunan di sekitar lokasi perjudian, termasuk warung kopi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, ikut dibongkar. Aparat juga menyisir beberapa titik yang sebelumnya disebut warga kerap menjadi tempat berkumpul para pemain judi.
Munculnya kembali arena perjudian di lokasi yang pernah ditertibkan sebelumnya menimbulkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan di kawasan itu.
Warga mengaku aktivitas tersebut sempat mereda setelah operasi tahun lalu, namun perlahan kembali berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolsek Penajam AKP Syaifudin mengatakan praktik perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal lain. Menurut dia, perjudian kerap menjadi sumber konflik sosial hingga gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap praktik perjudian dalam bentuk apa pun,” kata Syaifudin.
Ia memastikan aparat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan berkala di wilayah yang dianggap rawan perjudian. Polisi juga meminta masyarakat aktif melapor apabila menemukan aktivitas serupa agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat. [DIAS]
















