SUDAH 35 tahun berlalu. Anak-anak tumbuh dewasa, sebagian penghuni bahkan sudah berganti generasi. Namun hingga kini, ratusan warga Perumahan Korpri Loa Bakung, Samarinda, belum juga memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah yang mereka tempati.
Persoalan itu akhirnya dibawa langsung ke hadapan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud dalam audiensi di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Senin (18/5/2026). Ratusan warga turut menunggu di halaman Kantor Gubernur, berharap ada kepastian setelah puluhan tahun status lahan mereka menggantung.
Perwakilan warga, Neneng Herawati dan Nason Nadeak, menyampaikan bahwa para penghuni sebenarnya telah melunasi bangunan rumah sejak lama. Namun, lahan Perumahan Korpri Loa Bakung masih tercatat sebagai aset Pemprov Kaltim. Kondisi itu membuat proses peningkatan status dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM belum dapat dilakukan.
“Sudah puluhan tahun kami tinggal di sini, tetapi status tanahnya belum selesai,” ujar Neneng dalam pertemuan tersebut.
Gubernur Rudy Mas’ud mengakui persoalan itu tidak sederhana. Di satu sisi, warga membutuhkan kepastian hak atas rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Di sisi lain, regulasi melarang aset pemerintah daerah dihibahkan secara sembarangan.
Karena itu, Pemprov Kaltim memilih menempuh jalur konsultasi hukum sebelum mengambil keputusan. Rudy meminta Biro Hukum dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Dalam Negeri untuk mencari celah regulasi yang memungkinkan penyelesaian kasus tersebut.
“Saya setuju diskresi, tapi gubernur tidak boleh mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan hukum dan regulasi,” kata Rudy.
Usai audiensi, Rudy menemui warga yang telah menunggu di halaman kantor gubernur. Ia mengatakan pemerintah akan bergerak cepat mencari solusi agar warga memperoleh kepastian hukum atas rumah mereka.
“Kami akan berkonsultasi dengan Kemendagri dan Kejaksaan Tinggi agar warga bisa segera mendapatkan haknya, dari HGB menjadi SHM,” ujarnya.
Bagi warga Loa Bakung, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Ketidakjelasan status lahan membuat mereka kesulitan menjadikan rumah sebagai agunan, mengurus warisan keluarga, hingga memperoleh kepastian hukum atas aset yang telah ditempati puluhan tahun.
Di akhir pertemuan, Neneng meminta warga tetap tenang sambil menunggu perkembangan pembahasan pemerintah dengan kementerian dan aparat penegak hukum.
“Kita kembali ke rumah masing-masing. Tetap damai dan jangan ganggu hak pengguna jalan lainnya,” katanya. [RE]
















