PRANALA.CO, Samarinda — Tim gabungan Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang dan Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria lansia, Sabtu (4/1/2025). Dalam waktu singkat, petugas berhasil meringkus dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Korban diketahui bernama DMS (65), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Ia ditemukan tak sadarkan diri dengan luka serius di bagian leher, wajah memar, dan hidung berdarah.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim AKP Agung Sisbiyantoro, mengungkapkan kronologi kejadian yang berujung pada penangkapan kedua tersangka berinisial RB (21) dan RHN (17), warga setempat.
“Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu sore sekitar pukul 15.30 Wita. Korban ditemukan tergeletak di Jalan Manunggal dalam kondisi kritis,” ujar AKP Agung Sisbiyantoro saat konferensi pers di Polsek Sungai Kunjang, Minggu (5/1/2025).
Kejadian bermula ketika pelapor yang merupakan istri korban mendapat telepon dari seseorang bernama Budi, yang memberitahukan bahwa suaminya mengalami kekerasan di Jalan Manunggal, Kelurahan Loa Bakung.
Setibanya di lokasi, pelapor mendapati korban dalam keadaan tak sadarkan diri dengan sejumlah luka di tubuhnya. Ia segera membawa korban ke RSUD R. A. Moeis untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa korban tak tertolong. Pihak keluarga yang merasa terpukul dengan kejadian tersebut langsung melaporkan insiden itu ke Polsek Sungai Kunjang.
Menerima laporan dari keluarga korban, Unit Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang bersama Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda langsung bergerak cepat. Berbekal informasi dari saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, kedua pelaku berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku RB dan RHN yang teridentifikasi terlibat dalam pengeroyokan ini. Saat ini keduanya sudah ditahan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum,” jelas AKP Agung.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan. Kami pastikan mereka akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas AKP Agung.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu menjaga ketertiban dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Kepolisian juga mengajak warga untuk segera melaporkan setiap potensi tindak kriminal kepada pihak berwajib agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita cegah segala bentuk kekerasan yang dapat merugikan orang lain,” pungkas AKP Agung. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post