PRANALA.CO, Bontang – Kepolisian Resor (Polres) Bontang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Syamsir Alam alias Anci Bin Massi, yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika.
Penerbitan DPO ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BONTANG/POLDA KALTIM, tertanggal 1 Januari 2025.
Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon disebutkan bahwa Syamsir Alam dilaporkan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Syamsir Alam diketahui lahir di Sengkang pada 30 Desember 1972 dan memiliki alamat terakhir di Jl. Arwana 2, RT 17, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Polisi mengidentifikasi Syamsir Alam dengan ciri-ciri fisik berikut: Memiliki rambut lurus dan berkulit sawo matang.
Polres Bontang mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Syamsir Alam agar segera melaporkan kepada pihak berwenang. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan bantuan atau perlindungan kepada DPO, karena hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum.
“Kami meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan tersangka yang masuk dalam DPO ini. Segera laporkan kepada kami jika menemui orang yang sesuai dengan identitas tersebut,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Bontang.
Kasus yang melibatkan Syamsir Alam masih dalam tahap penyidikan Sat Resnarkoba Polres Bontang. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran barang haram di wilayah Bontang dan sekitarnya.
“Ini sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post