BONTANG – Menjelang bulan suci Ramadan 2025, Pemerintah Kota Bontang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) dan karaoke. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas selama bulan suci serta mendukung umat Islam dalam menjalankan ibadah.
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa SE tersebut akan diterbitkan setidaknya sepekan sebelum Ramadhan dan saat ini tengah dalam proses finalisasi di bagian hukum untuk mendapatkan tanda tangan kepala daerah.
Dalam penerapan kebijakan ini, Satpol-PP akan menyebarluaskan SE kepada para pelaku usaha THM, biliar, warung internet (warnet), dan karaoke di seluruh Kota Bontang. Namun, aturan yang diterapkan berbeda sesuai jenis usaha.
“Khusus untuk THM dan karaoke, kami minta untuk tutup total selama bulan Ramadhan guna menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dan menjaga ketertiban umum,” ujar Ahmad Yani.
Sementara itu, untuk tempat usaha seperti biliar dan warnet, aturan yang diberlakukan hanya berupa pembatasan jam operasional. Satpol-PP menetapkan bahwa THM dan karaoke wajib tutup mulai H-7 hingga tujuh hari setelah Idulfitri 1445 Hijriah.
Guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, Satpol-PP akan menempelkan SE di pintu masuk setiap THM di Kota Bontang. Selain itu, pihaknya juga akan mengerahkan personel untuk melakukan patroli dan pengawasan selama bulan Ramadan.
Bagi pelaku usaha yang tetap nekat membuka tempat hiburan selama masa penutupan, Satpol-PP menyiapkan sanksi tegas. Namun, Ahmad Yani belum mengungkapkan secara rinci bentuk sanksi terberat yang akan diterapkan bagi para pelanggar.
“Ini merupakan langkah rutin yang kami lakukan setiap tahun untuk menjaga ketertiban selama Ramadhan. Ada sanksi yang akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar aturan,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post