Curi Sound System Masjid, Pemuda di Kukar Ini Sembunyikan Barang Curian ke Balikpapan

Suriadi Said
22 Mei 2025 19:55
Kaltim 4
2 menit membaca

KUKAR, Pranala.co — AUA mungkin tak pernah menyangka langkahnya terendus begitu cepat. Pemuda 23 tahun asal Desa Kertabuana ini mencoba bermain licik—mencuri alat-alat elektronik masjid di kampung sendiri, lalu menyembunyikannya jauh ke Balikpapan. Tapi apes, ia justru tertangkap di rumah orang tuanya.

Kasus ini terbongkar Sabtu pagi, 17 Mei 2025. Seorang warga yang juga PNS di Dusun Budi Daya RT 026, Desa Kertabuana, melapor ke Polsek Tenggarong Seberang. Ia kehilangan sejumlah perangkat sound system Masjid Al-Ikhlas—peralatan penting yang biasa digunakan untuk azan dan pengajian.

Tanpa menunggu waktu lama, Kanit Reskrim IPDA Andi Cheris bersama tim bergerak. Mereka menelisik laporan demi laporan, menyisir celah informasi. Tiga hari kemudian, tepatnya Selasa malam (20/5) pukul 23.30 Wita, terduga pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya sendiri.

AUA bukan maling biasa. Ia warga lokal yang mengenal betul masjid itu. Dari pengakuannya, ia mengetahui letak kunci gudang yang biasa disimpan di balik mimbar. Di situlah ia masuk, lalu mengangkut perangkat satu per satu.

Barang curian itu ternyata cukup lengkap: 1 unit Power Toa; 1 unit Power merk Megavox; 1 unit Mixer merk Ashley; dan 1 unit Equalizer merk Dbx

Barang-barang itu sempat dibawa dan disembunyikan di Balikpapan—jauh dari jangkauan warga setempat. Tapi pelarian itu tak berlangsung lama. Petugas menggiring AUA kembali ke lokasi penyimpanan, dan semua barang bukti berhasil diamankan.

Kini, AUA ditahan di Mapolsek Tenggarong Seberang. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan—dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, menegaskan bahwa penangkapan ini bagian dari komitmen polisi menjaga ketertiban wilayah. Terlebih, aksi pencurian di rumah ibadah bukan sekadar pidana—tetapi juga menyentuh nilai-nilai kesucian tempat ibadah.

“Ini bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam II tahun 2025. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Terutama mereka yang meresahkan masyarakat,” tegas IPTU Raymond. [DIAS]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

4 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *