NIAT hati ingin beristirahat tenang di rumah, SF (41) justru harus mengelus dada. Sepeda motor kesayangannya yang terparkir rapi di depan rumah, Jalan Blok E, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur (Kutim) hilang tanpa jejak, Rabu medio Juni lalu.
Malam itu, sekira pukul 00.30 WITA, suasana permukiman memang sedang lengang. SF yang kelelahan alpa menyadari satu hal: kunci kontak motor Honda bernomor polisi KT 2949 RDY miliknya masih menggantung manis di kendaraan.
Celah kecil itulah yang langsung dimanfaatkan DR (23). Melihat kesempatan emas di depan mata, pemuda tersebut tanpa ragu langsung membawa kabur kuda besi milik SF.
Kepanikan SF perlahan menemui titik terang saat ia memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik tetangganya. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas bayangan seorang pria yang mengendap-endap dan membawa lari motornya di kegelapan dini hari.
Berbekal bukti visual itu, SF langsung melapor ke pihak berwajib. Tim Macan Satreskrim Polres Kutim bersama Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung bertindak cepat melakukan olah TKP, memeriksa para saksi, dan menganalisis pergerakan pelaku.
"Setelah identitas pelaku berhasil kami kantongi, tim langsung melacak keberadaannya," ujar Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Rangga Asprilla Fauza, Selasa (21/7/2026).
Pelarian DR akhirnya terhenti. Setelah berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bontang, polisi menyergap pelaku di Jalan Ahmad Yani, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Senin malam (20/7/2026) pukul 19.30 WITA. Motor milik korban pun berhasil diselamatkan.
Saat diperiksa penyidik di Mapolres Kutai Timur, DR mengakui seluruh perbuatannya. Namun, ada motif personal di balik aksi nekatnya tersebut. Kepada polisi, pemuda 23 tahun ini mengaku terdesak butuh kendaraan untuk mencari pekerjaan.
Meski begitu, alasan ekonomi tak meloloskannya dari jerat hukum. Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan tegas demi menjaga rasa aman masyarakat.
"Keberhasilan pengungkapan ini wujud komitmen kami dalam memberikan rasa aman serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara tuntas," kata Aryansyah.
Atas perbuatannya, DR kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan atau aksi curanmor lainnya di wilayah Kutai Timur. (*)















