PRANALA.CO, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi sepanjang 2024. Sebanyak 44 perkara korupsi telah diselidiki, 37 di antaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya, dalam konferensi pers memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia di Samarinda, Senin (9/12/2024). “Korupsi menjadi ancaman terbesar bagi pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Iman.
Ia menegaskan bahwa perang melawan korupsi adalah tanggung jawab bersama, tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Kejati Kaltim mencatat prestasi besar dengan memulihkan kerugian negara melalui tindak pidana khusus. Total nilai yang berhasil diselamatkan meliputi: Barang rampasan mencapai Rp3 miliar lebih, uang sitaan sebesar Rp500.565.100. Lalu, denda mencapai Rp500 juta dan uang pengganti sebanyak Rp7,6 miliar.
“Upaya ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara,” tegas Iman.
Iman menyoroti kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan dan kehutanan, sebagai perhatian utama. “Kejahatan di sektor ini tidak hanya melanggar undang-undang lingkungan, tetapi juga merugikan penerimaan negara,” ungkapnya.
Salah satu kasus yang sedang ditangani adalah dugaan korupsi pada pelaksanaan reklamasi tambang batu bara dan pemanfaatan barang milik negara PT Jembayan Muarabara Group di Kutai Kartanegara. Penyidikan melibatkan penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan ahli.
Di sektor pemerintahan, Kejati Kaltim telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pembayaran ganti rugi Koperasi Pegawai Negeri (KPN) di Kutai Timur dengan kerugian negara mencapai Rp4,98 miliar.
Kasus lain mencakup pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di RSUD Abdul Wahab Syahranie Samarinda, di mana tiga tersangka telah ditetapkan dengan kerugian negara sebesar Rp6,35 miliar.
Sementara itu, di sektor BUMD, kasus penyaluran kredit pada PT Erda Indah melalui Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara Cabang Balikpapan melibatkan tiga tersangka, dengan kerugian mencapai Rp15 miliar.
Iman Wijaya menegaskan bahwa Kejati Kaltim akan terus menggenjot penanganan kasus korupsi dan memulihkan keuangan negara. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan memerangi korupsi demi Indonesia yang lebih maju,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post