PRANALA.CO, Bontang – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi alias Kejati Kaltim menggeledah kantor PT Erda Indah dan rumah salah satu direkturnya di Kota Bontang, Kamis (21/11/2024).
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi kontrak fiktif senilai Rp37 miliar yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penyaluran kredit modal kerja sebesar Rp15 miliar yang diberikan Bankaltimtara Cabang Balikpapan kepada PT Erda Indah pada tahun 2020–2021.
“Kredit tersebut seharusnya digunakan untuk modal kerja, namun diduga disalahgunakan. Kami menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pencairan kredit, termasuk manipulasi data dan jaminan fiktif,” kata Toni dalam rilisnya dikutip Sabtu (23/11/2024).
Dalam pengajuan kredit tersebut, PT Erda Indah menggunakan jaminan berupa kontrak kerja sama senilai Rp37 miliar dengan PT Waskita Karya untuk proyek pembangunan hunian tetap di Sulawesi Tengah. Namun, setelah diselidiki, kontrak tersebut diduga palsu.
“Kontrak kerja sama itu tidak valid, dan kuat dugaan ini merupakan bagian dari manipulasi untuk memuluskan proses pencairan kredit,” lanjut Toni.
Penggeledahan yang berlangsung selama empat jam di kantor PT Erda Indah dan rumah direktur perusahaan tersebut membuahkan hasil signifikan. Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain: dokumen pengajuan kredit dan laporan keuangan PT Erda Indah; dokumen terkait kontrak kerja sama dengan PT Waskita Karya; satu unit laptop yang diduga menyimpan data transaksi keuangan dan aktivitas perusahaan; satu unit mobil mewah jenis MPV yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan tidak segan menindak tegas siapa pun yang terlibat. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi,” ujar Toni dengan tegas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang ditemukan di lingkungan sekitar. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Laporkan kepada kami jika Anda mengetahui adanya indikasi korupsi,” tambahnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post