PRANALA.CO, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi mengumumkan bahwa 27 November 2024, hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
“Keputusan ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya. Dengan adanya Keppres ini, hari Rabu, 27 November 2024, secara resmi menjadi hari libur nasional,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Tito menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional ini mengacu pada Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemungutan suara Pilkada harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
“Dalam peraturan KPU, pemungutan suara Pilkada serentak telah ditetapkan pada 27 November 2024. Karena hari tersebut jatuh pada hari Rabu, yang bukan hari libur, maka harus diliburkan secara nasional,” ungkap Tito.
Pilkada serentak 2024 akan berlangsung di 545 daerah yang mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Hari libur nasional ini diharapkan memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi tanpa terkendala oleh aktivitas pekerjaan atau kegiatan lainnya.
“Dengan hari libur ini, pemerintah ingin memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara maksimal, tanpa alasan terhalang oleh kewajiban kerja,” lanjut Tito.
Mendagri juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam Pilkada serentak ini. Ia menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan pemilihan yang demokratis dan berintegritas.
“Momentum ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin daerah yang terbaik. Manfaatkan hari libur nasional ini dengan datang ke tempat pemungutan suara dan memberikan suara Anda,” tutupnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post