PRANALA.CO, Bontang – Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam jadwal tersebut, terdapat total 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Jadwal ini menjadi acuan penting bagi masyarakat, baik untuk merencanakan liburan keluarga maupun menyesuaikan jadwal kerja.
Penetapan libur dan cuti bersama ini dilakukan oleh tiga kementerian, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berikut adalah daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yang perlu diketahui masyarakat:
Daftar Libur Nasional 2025
- 1 Januari 2025 (Rabu) – Tahun Baru Masehi
- 27 Januari 2025 (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari 2025 (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret 2025 (Sabtu) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April 2025 (Senin-Selasa) – Idul Fitri 1446 Hijriah
- 18 April 2025 (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
- 20 April 2025 (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei 2025 (Kamis) – Hari Buruh Internasional
- 12 Mei 2025 (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei 2025 (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni 2025 (Minggu) – Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni 2025 (Jumat) – Idul Adha 1446 Hijriah
- 27 Juni 2025 (Jumat) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus 2025 (Minggu) – Hari Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September 2025 (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2025 (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama 2025
- 28 Januari 2025 (Selasa) – Tahun Baru Imlek
- 28 Maret 2025 (Jumat) – Hari Suci Nyepi
- 2-4 April 2025 (Rabu-Kamis-Jumat) – Cuti Bersama Idul Fitri
- 7 April 2025 (Senin) – Cuti Bersama Idul Fitri
- 13 Mei 2025 (Selasa) – Hari Raya Waisak
- 30 Mei 2025 (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni 2025 (Senin) – Idul Adha
- 26 Desember 2025 (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post