PRANALA.CO, Bontang – Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang mengeluarkan imbauan penting kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tim kampanye, serta relawan untuk mematuhi aturan demi menjaga kelancaran dan ketertiban pesta demokrasi.
Surat bernomor 417/PM.00.02/K.KI-09/11/2024, yang diterbitkan pada Jumat (22/11/2024), menegaskan sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi selama masa tenang yang dimulai pada 24 November 2024, tiga hari sebelum pemungutan suara 27 November 2024.
Imbauan ini didasarkan pada sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu ketentuannya menyebutkan bahwa setiap aktivitas kampanye selama masa tenang dilarang keras, dengan ancaman pidana penjara 15 hari hingga 3 bulan atau denda mulai Rp 100.000 hingga Rp 1 juta.
Dalam surat imbauannya, Bawaslu Bontang menjabarkan langkah-langkah konkret yang harus dilakukan. Diantaranya; Penghentian kampanye: Segala bentuk kampanye, termasuk rapat umum, pembagian atribut, dan kegiatan yang mengarah pada promosi pasangan calon, wajib dihentikan mulai 24 November 2024.
Selanjutnya, pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK). Semua APK, seperti baliho, spanduk, poster, dan stiker, harus diturunkan paling lambat 23 November 2024 pukul 23.59 WITA. Atribut atau stiker pasangan calon pada kendaraan pribadi maupun umum harus segera dilepas.
Bukan itu saja, akun resmi media sosial pasangan calon wajib dinonaktifkan sebelum masa tenang dimulai. Bahkan, media cetak, elektronik, daring, dan sosial dilarang menayangkan iklan, rekam jejak, atau konten yang mengarah pada kampanye selama masa tenang.
“Masa tenang ini juga tidak diperbolehkan memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung,” jelas Ketua Bawaslu Bontang Aldy Artrian.
Dia juga mengingatkan bahwa masa tenang adalah bagian penting dari proses demokrasi yang memungkinkan masyarakat untuk mempertimbangkan pilihannya secara objektif tanpa pengaruh kampanye.
“Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas, keadilan, dan kelancaran proses demokrasi. Kami mengimbau seluruh pasangan calon dan pendukungnya agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujar Aldy.
Aldu juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pasangan calon atau pihak yang melanggar ketentuan selama masa tenang, termasuk tindakan kampanye terselubung atau politik uang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post