BALIKPAPAN – Isu kewajiban membayar royalti musik bagi kafe dan restoran memicu keresahan di kalangan pelaku usaha. Peraturan itu, tertulis dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta itu mewajibkan pembayaran setiap kali musik diputar di ruang publik, termasuk tempat usaha kuliner.
Bagi banyak pemilik usaha, kebijakan ini dinilai membebani. Ada yang memilih menghentikan pemutaran musik demi menghindari biaya tambahan.
Menanggapi masalah royalti, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Balikpapan, Ratih Kusuma, memastikan pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara pelaku usaha dan pihak terkait.
"Hasilnya akan kami sampaikan kepada Wali Kota untuk langkah selanjutnya,” tuturnya, Rabu (13/8).
Ratih juga menegaskan akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, khususnya terkait pertunjukan musik langsung atau live music yang terimbas aturan royalti.
Di satu sisi, pihaknya siap untuk mengawal hasil pembahasan mengenai persoalan tersebut.
"Kami akan mengawal hasil rapat dan membantumemperjuangkan kepentingan pelaku usaha,” ucap Ratih.
Perlu diketahui, perdebatan soal royalti musik tengah memanas di media sosial, memicu pro dan kontra di kalangan pengusaha, musisi, hingga masyarakat.
Sebagian pihak menuntut revisi aturan sekaligus transparansi dalam pengelolaan dana royalti.
Meski begitu, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti tetap berlaku bagi semua pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik. (SR)















