BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan dan menahan mantan Sekretaris KPU Balikpapan, SY, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kota Balikpapan pada periode 2019–2021.
Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIA Balikpapan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, mengungkapkan, dana hibah yang menjadi objek perkara ini mencapai sekitar Rp53 miliar, dialokasikan Pemkot Balikpapan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020.
“Dalam pengelolaannya, KPU menunjuk pelaksana kegiatan, termasuk kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan bendahara pengelola keuangan hibah,” ungkap Dony, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, SY saat itu menjabat Sekretaris KPU 2019–2022 sekaligus kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.
Jadi, berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, dokumen, serta audit oleh BPK Provinsi Kaltim di Samarinda, kata dia, ditemukan dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.
Lebih lanjut, Dony menerangkan, penyimpangan tersebut antara lain berupa pertanggungjawaban kegiatan fiktif, penyalahgunaan dana tidak sesuai peruntukan, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang bermasalah.
“Karena dua alat bukti sudah terpenuhi, sehingga status SY kami naikkan dari saksi menjadi tersangka,” tegas Dony.
Atas kasus ini, SY dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara 4–20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. (SYAHRUL R)















