JAJARAN Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengungkap sindikat pencurian motor, di Jalan Kartini Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda, Kalimantan Timur sekira pukul 20.32 Wita, Ahad (3/12/2023).
Pelaku diketahui berinisial MA (36). Dia adalah warga Jalan Merdeka 5 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.Kronologisnya begini. Pemilik motor Bangga Krisna memarkirkan motor di teras rumahnya Jalan Udang RT 001 Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda sekira Pukul 09.43 Wita, Jumat (1/12/2023).
Namun, Bagas lupa mencabut kunci motor tersebut. Kunci kontak masih menempel disepeda motor. Selepas itu, korban korban masuk ke dalam rumah untuk membangunkan temannya. Saat keluar dari rumah, korban melihat sepeda motor sudah raib di tempat parkir.
Motor korban adalah merek honda scoopy hitam merah. Nomor polisi, KT 3406 WZ, tahun pembuatan 2015.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta. Korban pun merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsekta Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK menjelaskan, dari hasil introgasi, pelaku mengaku telah mencuri motor korban. Namun sudah menjualnya ke kawasan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
"Sudah dijual. Pelaku mengaku menjualnya seharga Rp 6,5 juta. Tapi baru dibayar Rp 2 juta," jelasnya.
Dari hasil penjualan tersebut pelaku gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Uangnya kini masih tersisa sebesar Rp 300 ribu. (*)















