pranala.co – Babak baru pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada semester 2 semakin jelas. Pasalnya, saat ini proses lelang untuk sejumlah proyek pengerjaan infrastruktur dasar di IKN sudah dibuka pemerintah. Pelelangan sudah dimulai sejak 30 Mei 2022.
Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danis H Sumadilaga berharap sudah ada tandatangan kontrak di akhir Juli atau awal Agustus.
“Ada yang sudah ditandatangani, tidak sekaligus, semua bertahap,” jelasnya mengutip Senin (6/6/2022).
Dilelangnya beberapa proyek memantapkan rencana pembangunan IKN di semester 2. Dengan diadakannya lelang ini, berarti Kementerian PUPR mencari kontraktor pelaksana proyek IKN di Kalimantan Timur.
Dia bilang di semester 2 nanti pembangunan yang akan dikerjakan memang berhubungan dengan infrastruktur dasar. Pembangunan IKN di semester 2 ini menggunakan Anggaran Pemerintah Belanja Negara (APBN).
“Basic infrastructure, ya, kita penyiapan lahan, akses jalan, air bersih, sanitasi. Kemudian sebagian Istana (Negara), kantor-kantor. Kita harapkan bertahap,” jelasnya.
Bagi para kontraktor yang berminat mengikuti lelang ini, ada sejumlah dokumen yang mesti disiapkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya Dengan Kekhususan Dalam Rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
Adapun dokumen-dokumen itu sebagai berikut:
1. Dokumen administrasi yang terdiri dari:
a. Pakta integritas;
b. Formulir isian kualifikasi, meliputi:
1) Informasi umum mengenai badan usaha dan/atau konsorsium, kualifikasi dan pengalaman badan usaha dan/atau konsorsium;
2) Izin usaha atau dokumen lain yang menunjuk legalitas badan usaha dan/atau konsorsium dalam melaksanakan kegiatan usaha;
3) Akta pendirian dan anggaran dasarnya termasuk perubahannya;
4) Melampirkan susunan direksi dan dewan komisaris badan usaha dan/atau konsorsium (atau yang disebut dengan istilah lain yang memiliki kewenangan setara) dan pemegang saham;
5) Surat pernyataan tidak sedang dipailitkan, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani perkara pidana yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pekerjaan;
6) Dalam hal badan usaha adalah suatu konsorsium maka:
a) Menyerahkan perjanjian konsorsium yang di dalamnya terdapat ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota konsorsium tersebut;
b) Persyaratan sebagaimana dimaksud angka (1) hingga angka (5) dipenuhi oleh masing-masing anggota konsorsium;
c) Dalam hal badan usaha dan/atau konsorsium berbentuk badan hukum asing, wajib mematuhi ketentuan perpajakan di Indonesia.
2. Dokumen teknis:
a. Dokumen yang menunjukkan pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang telah dan sedang dilaksanakan; dan
b. Dokumen yang menunjukkan metode dan/atau teknologi yang dimiliki dalam pelaksanaan pekerjaan yang telah dikerjakan dan/atau yang akan dilaksanakan.
3. Dokumen lain yang disyaratkan dalam dokumen prakualifikasi. [RE]
Discussion about this post