PEREDARAN sabu dalam jumlah besar kembali terungkap di Bontang. Kali ini, hampir 100 gram sabu ditemukan beredar di kawasan pesisir Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Tiga pria diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan Satpolairud Polres Bontang, Senin (18/5/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai masih adanya narkotika yang disimpan salah satu terduga pelaku. Informasi itu kemudian dikembangkan aparat hingga mengarah pada penangkapan seorang pria muda di Gang Pesut 2, Tanjung Laut Indah.
Saat ditangkap sekira pukul 11.30 Wita, pria berinisial MFI alias Faiz kedapatan menggenggam kantong plastik hitam. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat paket sabu dengan berat bersih mencapai 97,85 gram.
Jumlah itu tergolong besar untuk ukuran peredaran di tingkat lokal. Polisi menduga barang tersebut bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan bagian dari rantai distribusi narkotika di wilayah Bontang dan sekitarnya.
Kasat Polairud Polres Bontang, AKP Fahrudi, mengatakan penangkapan tidak berhenti pada satu orang. Dari hasil interogasi awal, polisi memperoleh informasi mengenai asal barang yang disebut merupakan titipan dari pria lain berinisial AN melalui seorang perantara di kawasan Bontang Utara.
“Tim langsung melakukan pengembangan setelah mendapatkan keterangan di lapangan,” ujar Fahrudi.
Petugas kemudian bergerak menuju sebuah bengkel di Jalan Pierre Tendean, Kecamatan Bontang Utara. Dari lokasi itu, polisi kembali memperoleh petunjuk yang mengarah kepada AN. Pengembangan berlanjut hingga ke sebuah rumah di kawasan Gang Pesut 2.
Di lokasi terakhir tersebut, polisi mengamankan AN bersama dua pria lainnya. Ketiganya masing-masing berinisial AS (23), MFI (19), dan GD (36). Mereka kini ditahan di Mako Satpolairud Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain sabu, polisi turut menyita tiga unit telepon genggam, pipet kaca, jaket hoodie, dan kantong plastik hitam yang digunakan menyimpan barang haram tersebut. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan para terduga pelaku.
Polisi memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan. Para terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. [IR]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















