MEMBELI kendaraan bekas memang menjadi pilihan banyak masyarakat untuk menekan pengeluaran. Namun, di balik transaksi itu, ada kewajiban administrasi yang kerap diabaikan, yakni proses balik nama kendaraan.
Samsat Bontang mengingatkan, kelalaian tersebut dapat memicu pajak progresif hingga menimbulkan persoalan hukum bagi pemilik lama maupun pembeli.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD PPRD Wilayah Bontang, Iliansyah, mengatakan pajak progresif diberlakukan ketika satu nama tercatat memiliki lebih dari satu kendaraan. Kondisi itu kerap terjadi jika kendaraan yang sudah dijual belum dibalik nama oleh pemilik baru.
“Kalau kendaraan yang dibeli tidak segera dibalik nama, maka secara data masih terhitung milik pemilik pertama. Ini yang bisa memicu pajak progresif,” kata Iliansyah.
Ia menjelaskan, tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua mencapai 0,9 persen dari pajak pokok. Nilai tersebut membuat total pajak yang dibayarkan bisa meningkat cukup besar dibanding tarif normal.
“Misalnya pajak pokok Rp1 juta, total yang dibayar bisa mencapai sekitar Rp2 juta. Untuk kendaraan ketiga, tarifnya naik lagi menjadi 1 persen,” ujarnya.
Selain berdampak pada besaran pajak kendaraan, Iliansyah menegaskan kendaraan yang belum dibalik nama juga berisiko menimbulkan masalah hukum. Jika kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas atau tindak pidana, nama yang tercantum dalam STNK tetap menjadi pihak pertama yang dimintai keterangan aparat.
“Padahal kendaraan itu sudah dijual. Ini yang sering jadi persoalan,” tambahnya.
Sementara itu, Baur STNK Samsat Bontang, Aipda Andi Sudarman, mengatakan pihaknya rutin melakukan verifikasi identitas saat pembayaran pajak tahunan. Jika ditemukan ketidaksesuaian data kepemilikan, wajib pajak akan diingatkan agar segera mengurus balik nama kendaraan.
Menurut Andi, kendala administrasi memang masih kerap ditemukan, terutama ketika BPKB kendaraan masih berada di pihak leasing karena kredit belum lunas. Meski demikian, masyarakat diminta segera menyelesaikan proses balik nama setelah seluruh kewajiban kredit selesai.
“Jangan ditunda. Semakin lama, risikonya semakin besar, baik dari sisi pajak maupun hukum,” tegasnya.
Melalui imbauan tersebut, Samsat Bontang berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya balik nama kendaraan semakin meningkat. [FR]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















