PEREDARAN rokok ilegal dan minuman keras tanpa cukai di Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata masih masif. Sepanjang 2025 saja, Kantor Bea Cukai Samarinda menemukan hampir 2 juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman beralkohol ilegal yang beredar di pasar.
Temuan itu berujung pada pemusnahan besar-besaran barang kena cukai ilegal senilai Rp3,03 miliar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Samarinda, Selasa (19/5/2026).
Asap hitam dari pembakaran rokok ilegal membubung sejak pagi. Kardus-kardus berisi rokok tanpa pita cukai ditumpuk sebelum dimusnahkan. Sebagian botol minuman keras ilegal juga dihancurkan. Barang-barang itu merupakan hasil ratusan operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Samarinda sepanjang tahun ini.
Kepala Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, mengungkapkan sebagian besar barang ilegal tersebut masuk ke Kaltim melalui jalur distribusi logistik dari Pulau Jawa dan Sumatera. Jalur pengiriman barang kini menjadi titik paling rawan peredaran rokok dan miras ilegal.
“Sebagian besar barang berasal dari Jawa dan Sumatera. Maka pengawasan kami optimalkan di jalur pengiriman untuk memutus distribusinya,” kata Tribuana kepada awak media.
Data Bea Cukai menunjukkan, selama 2025 petugas melakukan 410 kali penindakan. Jumlah itu terdiri atas 286 kasus rokok ilegal dan 124 kasus minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 1.906.470 batang rokok ilegal serta 2.160,7 liter minuman beralkohol ilegal. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp2,17 miliar.
Meningkatnya jumlah penindakan disebut bukan semata karena peredaran barang ilegal bertambah, tetapi juga karena pengawasan yang diperketat di jalur distribusi dan titik penjualan.
“Peningkatan jumlah penindakan menunjukkan adanya peningkatan pengawasan dan extra effort petugas dibanding tahun sebelumnya,” ujar Tribuana.
Tak hanya menyasar pengiriman barang, operasi juga dilakukan ke toko dan pengecer yang diduga menjual produk tanpa cukai resmi. Namun hingga kini, pendekatan yang digunakan masih dominan administratif melalui mekanisme ultimum remedium untuk memaksimalkan penerimaan negara sebelum masuk ke proses pidana.
Sebagian barang dimusnahkan langsung di kantor Bea Cukai Samarinda, sementara sisanya dibakar di fasilitas milik PT Orimba Alam Kreasi. Bea Cukai berharap masyarakat ikut melaporkan peredaran barang ilegal yang masih ditemukan di lingkungan sekitar. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















