PENYITAAN 92 kilogram sabu di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), membuka kembali jejak lama buronan narkotika yang selama ini diburu Badan Narkotika Nasional (BNN). Di balik tiga koper berisi sabu itu, muncul nama Fathur Rahman, sosok yang disebut terkait jaringan tindak pidana pencucian uang narkotika.
BNN menduga barang haram tersebut berasal dari jaringan yang dikendalikan Fathur Rahman. Empat orang berinisial IP, RA, RM, dan MA telah ditangkap dalam kasus ini. Namun, aparat meyakini pengungkapan tersebut baru menyentuh lapisan bawah jaringan peredaran narkotika.
“Dari barang bukti sebanyak 92 kilo itu, berindikasi berasal dari Fathur Rahman sebagai buronan yang selama ini kami cari dalam kasus tindak pidana pencucian uang,” kata Plt Deputi Pemberantasan BNN Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers Operasi Sapu Bersih Sindikat Narkoba (Saber Bersinar) 2026 di Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026).
Kasus di Samarinda menjadi salah satu pengungkapan terbesar BNN tahun ini. Sabu disimpan dalam tiga koper, seolah siap diedarkan ke sejumlah wilayah. Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1.000 cartridge vape yang mengandung etomidate, zat anestesi yang belakangan mulai muncul dalam peredaran narkotika modern.
Kemunculan vape mengandung etomidate menunjukkan pola baru peredaran narkoba yang mulai menyasar produk populer di kalangan anak muda. Dalam beberapa kasus di Asia Tenggara, zat tersebut diketahui digunakan untuk memberikan efek sedatif dan menimbulkan ketergantungan.
BNN menilai jaringan narkotika kini semakin cair dan lintas wilayah. Dalam pengembangan lain, aparat memburu seorang buronan berinisial WW yang diduga menjadi pengendali jaringan di Aek Kanopan, Labuhan Batu, Sumatra Utara. WW kini masuk daftar pencarian orang untuk kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang.
Pada operasi berbeda di Jakarta Pusat, BNN juga menangkap tiga kurir sabu di sebuah hotel kawasan Menteng pada 2 Mei 2026. Dari operasi itu, petugas menyita 7.159 gram sabu dan menetapkan KB sebagai pengendali jaringan yang kini masih diburu. Jaringan tersebut disebut memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim narkotika.
Pengungkapan lain terjadi di Sumatra Barat dengan penyitaan 145 kilogram ganja pada 10 Mei 2026. Kasus itu diduga dikendalikan seseorang berinisial TH. Sementara di Sumatra Selatan, dua buronan lain juga masih dalam pengejaran aparat.
Rentetan pengungkapan itu memperlihatkan satu pola yang sama: jaringan narkotika tidak lagi bergerak secara lokal, melainkan saling terhubung antarwilayah dengan skema distribusi yang semakin rapi.
BNN menyebut pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat.
“Sehingga kita berharap tahun 2045 sebagai tahun Indonesia Bersinar ini kasus narkoba bisa kita selesaikan dan kita minimalisir,” ujar Roy. [RE/Metro]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















