pranala.co – Seorang wanita, AG (30), pengunjung Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur mencoba selundupkan 25 gram sabu untuk narapidana berinisial SP (30). Caranya memasukkan dalam ikan masak bumbu, Senin (6/6/2022).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Hidayat menerangkan AG datang mendaftarkan diri di Lapas Narkotika, ikut antrean dan menitipkan barang ke petugas.
Pelaku mendapat nomor antrean 15. Kisaran pukul 10.00 Wita. Giliran nomornya dipanggil, semua barang bawaan langsung diperiksa dihadapannya.
Satu per satu diperiksa, termasuk barang titipan untuk SP. Kejelian petugas Lapas memeriksa barang titipan, ikan masak bumbu. Termasuk menggunakan sendok untuk memeriksa daging ikan tersebut.
“Petugas lihatnya ada yang mengganjal. Dari situ, ditemukan ada empat bungkus berlapis-lapis, dilipat, diduga narkoba jenis sabu,” kata Hidayat.
Temuan itu pun dilaporkan ke Kakanwil Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Kadiv Pemasyarakatan serta ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda.
Petugas kepolisian pun datang bawa alat. Dicek ternyata benar bungkus-bungkus dalam ikan masak itu sabu sekira 25 gram.
“Niat lah. Memang direncanakan, mungkin dikira petugas tidak memeriksa sampai ke situ (dalam daging ikan). Maka dari itu, dicek pakai sendok kok ada yang mengganjal,” tambah Hidayat. [DWI]
Discussion about this post