JAKARTA, pranala.co – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan daerah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) tidak perlu ada tambahan daerah pemilihan (dapil) pada pemilu 2024. Sebab, sudah diwakili dan sudah ada di DPR oleh Dapil Kaltim.
Ia mengatakan, IKN juga tidak akan memiliki DPRD provinsi. Karena, IKN masuk di wilayah nasional dan bertanggungjawab langsung kepada presiden.
BACA JUGA: Wahai Kontraktor! Proyek Pembangunan IKN Sudah Dilelang Tuh
“Status IKN sudah ditegaskan dalam pembahasan undang-undang setingkat dengan kementerian. Jadi, memang belum membahasnya. Karena kalau setingkat dengan kementerian apa perlu perwakilan di DPR RI atau tidak? Sebenarnya sudah terwakili, dan Kaltim sudah ada di DPR RI,” kata Doli di Gedung DPR Senayan, Kamis (7/7/2022).
Lanjut Doli, hal itu tidak mengganggu dengan dapil dan jumlah anggota DPR RI. Karena masuk di wilayah nasional, tidak ada DPRD provinsi di Kaltim. Dan dia bertanggung jawab langsung ke presiden. Keterwakilan sudah final. Sudah setingkat kementerian.
Di sisi lain, bertambahnya jumlah provinsi Papua atau daerah otonomi baru (DOB) Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua pegunungan berbeda dengan IKN. Sehingga, dengan adanya tiga provinsi baru, maka dapil di daerah tersebut perlu penyesuaian.
“Karena dalam UU 17 Tahun 2017 diatur dalam satu provinsi ada minimal satu dapil, minimal 3 kursi DPR RI. Dan satu provinsi diwakili oleh 4 DPD RI. Kalau kemudian kita bertambah jumlah provinsi akan ada penambahan anggota DPR RI, DPD RI dan dprd ri di masing masing provinsi,” terang Doli.
BACA JUGA: Australia Tawarkan Diri Ikut Pembangunan IKN
Lebih lanjut, Doli mengatakan dalam 3 UU DOB sudah dicantumkan satu pasal khusus dalam bab peralihan yang memungkinkan perubahan bentuk UU Nomor 7 Tahun 2017. Sehingga penambahan dapil nantinya dapat diatur melalui Perppu mau pun revisi UU.
“Jadi misalnya nanti ada jumlah anggota DPR RI, yang saat ini 575 pasti akan bertambah. Kalau jadi perubahan anggota DPR RI, itu ada di UU, maka harus ada revisi uu. Dan waktunya cukup untuk revisi UU, yang mana tenggat waktunya hingga 2024 mendatang,” urai Doli. (re/ril)
Discussion about this post