BALIKPAPAN, pranala.co – Dua perempuan di Balikpapan berinisial MR dan DN terlibat penyalahgunaan narkotika. Kejadian ini terungkap saat Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MM yang merupakan target operasi (TO) Polda Kaltim.
Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Balikpapan Barat belum lama ini. Polisi pun juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Ditemukan sabu di balik casing ponsel.
BACA JUGA: Sempat Transaksi di Bontang, Eks Mahasiswa di Balikpapan Edarkan Sabu 2 Kilogram
“MM ditangkap di rumahnya. Bersama dengan barang bukti sejumlah alat untuk mempergunakan narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda pada Kamis (7/7/2022).
Di rumah MM, terdapat istrinya berinisial DN yang turut diperiksa petugas. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mendapati paketan sabu seberat 0,44 gram di balik casing ponsel miliknya.
“Saat diinterogasi, DN mengaku membeli barang tersebut dengan cara patungan Rp 150 ribu bersama teman perempuannya MR. Jadi, sabu dibeli dengan harga Rp 300 ribu dari seseorang,” ungkap dia.
Berbekal pengakuan DN, aparat selanjutnya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap MR. Dari situ, didapati tersangka lainnya yang merupakan pemilik sabu.
BACA JUGA: Nekat Bawa Sabu 1 Kg ke Balikpapan, Dijanjikan Nikahi Gadis Muda
“MR ini mengaku kalau sabu itu didapat dari seorang laki-laki berinisial DH. Kemudian, kami melakukan pengembangan dan menangkap DH bersama lima paket sabu. Total barang bukti 3,58 gram,” ucap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara berkisar 4-20 tahun. (das)
Discussion about this post