BONTANG, pranala.co – Oknum pejabat di lingkungan Pemkot Bontang, sekaligus tersangka penyalahguna narkoba berinisial AMT mendapat penangguhan penahanan.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said berujar penangguhannya sesuai dengan rekomendasi Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda.
BACA JUGA: Telapak Tangan Misterius Ditemukan Mengapung di Sungai Mahakam
Penangguhan penahanan baru berjalan selama satu bulan ke belakang. Meski begitu, AMT masih berstatus tersangka, tidak dicabut. Dia diminta wajib lapor 2 kali seminggu.
“Jadi selama di sel tahanan. Istri dari AMT selalu datang untuk menyuntikkan obat agar penyakit tersangka tidak kumat,” jelas dia, Selasa (5/7/2022).
Tersangka juga dalam pengawasan dokter dan kepolisian. Terdapat 8 jenis penyakit yang diderita AMT, mulai dari diabetes, jantung, serta gangguan saraf.
BACA JUGA: Kaltim “Blackout”, Sinyal Ponsel Ikut Hilang
Bahkan saat tertangkap pada 24 Mei lalu, AMT merupakan pasien rawat jalan dari RSUD Taman Husada Bontang. (js)
Discussion about this post