PRANALA.CO, Samarinda – Edi Mulyana (52) ditangkap polisi karena membawa sabu lebih dari 1 kilogram menuju Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Duda tersebut tergiur menjadi kurir sabu karena dijanjikan menikahi gadis muda.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, berujar kedua pelaku berdasarkan pemeriksaan mengaku disuruh wanita yang merupakan teman dekat para pelaku, bahkan pelaku mau mengantarkan barang haram ini ke Kota Balikpapan hanya untuk bertemu dengan Wanita muda idamannya yang siap dinikahi.
“Jadi jika EM berhasil mengantarkan barang ini ke Balikpapan si Unyil wanita yang menyuruh pelaku bersedia menikahinya,” jelas Sena, Senin (9/11).
Buruh bangunan ini ditangkap saat akan melintas di jembatan Mahkota 2 untuk menuju Kota Balikpapan. Residivis kasus narkoba ini diamankan pada Ahad (1/9).
Pelaku membawa 10 poket sabu-sabu, yang masing-masing seberat 100 gram bruto, dengan total keseluruhan 1.028,73 atau 1 kg, beserta 4 unit handphone, seluruhnya dikemas dan dimasukkan ke dalam tas hijau.
Kepada polisi, Edi mengaku memperoleh sabu tersebut dari wanita bernama Unyil. Barang bukti sabu ditemukan di dalam jok sepeda motor yang terparkir di mini market tak jauh dari Jembatan Mahkota II.
“Jadi, barang itu dari seorang bernama Unyil, yang saat ini masuk dalam DPO dan hendak dibawa ke Balikpapan,” kata Sena.
Polisi langsung melakukan pengembangan di Kota Minyak terkait dengan penerima barang. Polisi akhirnya menangkap tersangka Sultan alias Utang.
Sama halnya dengan pengakuan EM, tersangka kedua juga mengaku disuruh oleh seorang wanita yang mengaku bernama Eva untuk menerima paket yang dibawa EM, mantan residivis ini mengaku hanya diminta tolong oleh Eva untuk mengambil barang.
Sementara itu EM mengaku bahwa ia hanya diminta untuk mengantarkan spare part motor ke Balikpapan. “Selama ini hubungan lewat Facebook tidak pernah bertemu, kemarin ia mengajak ketemuan di Balikpapan tapi saya disuruh bawa spare part motor,” kata EM.
EM mengaku diminta mengambil barangnya di parkiran supermarket di wilayah Sambutan dan kemudian diminta antarkan ke Balikpapan. “Nanti ketemunya di Balikpapan dan dia juga janji siap dinikahi jika sudah bertemu, orangnya cantik kalau lihat di Facebook,” kata EM.
Atas perbuatannya, kedua residivis ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam 15 tahun penjara.
[fr]
Discussion about this post