pranala.co, BONTANG – Pengendara di Kota Bontang tak bisa lagi seenaknya melanggar aturan lalu lintas. Sebab, Polres Bontang bisa menilang memakai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hanya memakai kamera gawai alias handphone.
Cara kerja tilang ETLE melalui aplikasi Go-Sigap ini, polisi cukup menangkap gambar bila menemukan pelanggaran kasat mata yang ditemui saat patroli.
Mulai dari pengendara tidak pakai helm, spion hanya satu atau tidak lengkap, melanggar rambu lalu lintas hingga tidak menggunakan nomor polisi atau TNKB sesuai aturan.
BACA JUGA: Sempat Terjatuh Pakai Motor Trail, Wagub Kaltim Kunjungi Warga Dusun Mului
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengungkap personelnya sudah ditugaskan rutin setiap hari untuk patroli merekam pelanggaran lalu lintas yang ditemui di sepanjang jalan.
Mulai menyisir jalan-jalan utama. Seperti Jalan Bhayangkara, Jalan Brigjen Katamso, Jalan MT Haryono, Jalan Cipto Mangkunsumo (eks Jalan Pupuk Raya), Jalan A Yani, Jalan Soedirman hingga Tugu Selamat Datang Bontang.
Totalnya ada delapan petugas Satlantas yang ditugaskan. Jadi, bila ditemukan pelanggaran, mereka langsung merekam dan melakukan tangkapan gambar dengan kamera gawai. Ini sudah diterapkan sejak awal 2022.
“Sejak awal tahun sudah ada 100-an pelanggar terjaring,” tambah Edy Haruna, mengutip newsborneo.id Jumat (10/6/2022).
Dijelaskannya, tidak semua personel Polantas Bontang bisa menggunakan aplikasi ELTE Mobile. Hanya personel berkualifikasi. Yakni, petugas harus memiliki SKEP penyidik, sudah pernah mengikuti dikjur bidang lalu lintas, sudah sarjana atau D3, dan pernah bertugas minimal 4 tahun di fungsi lalu lintas.
Lanjut dia, petugas menggunakan empat kendaraan untuk memantau pelanggara. Ada dua mobil dan dua motor dilengkapi kamera. Di sepanjang jalan mereka melakukan perekaman atau melakukan tangkapan gambar atas pelanggaran kasat mata.
Pelanggaran kasat mata yang dimaksud, seperti pengendara tidak menggunakan helm, motornya tidak pakai spion, tidak gunakan plat kendaraan sesuai aturan, parkir di median jalan, atau melanggar rambu-rambu lalulintas, dengan menerobos lampu merah.
BACA JUGA: Wahai Kontraktor! Proyek Pembangunan IKN Sudah Dilelang Tuh
Lewat aplikasi Go-Sigap, petugas akan mengirimkan gambar pelanggarannya itu secara otomatis diterima operator ETLE. Selanjutnya, petugas akan melayangkan surat konfirmasi kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera dalam STNK.
Menurutnya, bila tidak konfirmasi dari pemilik kendaraan, otomatis pelanggar akan mengetahui kesalahannya saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat. [DIAS]
Discussion about this post