Sangatta, PRANALA.CO – Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) menggulung seorang pria berinisial MR (28). Dia ditangkap di kawasan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di sekitar Jalan Relaxa, Desa Sangatta Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim segera melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
“Setelah melakukan pemantauan intensif, kami berhasil mengamankan tersangka MR yang saat itu sedang berada di pinggir jalan,” ungkap Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Saat dilakukan interogasi awal, MR mengaku menyimpan sabu di tempat indekosnya yang beralamat di Jalan Sepakat RT 017, Desa Sangatta Utara. Tim opsnal segera melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan tiga poket sabu seberat 17,29 gram yang disimpan dalam tas kecil berwarna merah bermotif bunga di dalam lemari.
“Barang bukti tersebut diakui milik tersangka. Ia mengaku mendapatkan barang dengan metode jejak atau sistem tempel,” jelas dia.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, demi menjaga wilayah Kutim dari bahaya narkoba.
“Kami berterima kasih atas laporan masyarakat. Ini adalah bukti bahwa partisipasi publik sangat penting dalam memberantas narkoba,” tegas Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post