• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Sabu 103 Gram Diamankan di Sangatta Utara Kutim, Tersangka Mengaku Begini

Suriadi Said by Suriadi Said
20 April 2025 | 13:42
Reading Time: 2 mins read
1
Sabu 103 Gram Diamankan di Sangatta Utara Kutim, Tersangka Mengaku Begini

Terduga pelaku bersama barang bukti sabu seberat 103,07 gram. [FOTO POLRES KUTIM]

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Sangatta, PRANALA.CO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim menggerebek sebuah rumah di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara Jalan Poros Sangatta-Bengalon, Kutai Timur (Kutim), Kamis (17/4/2025) sekira pukul 20.15 WITA.

Target mereka jelas: seorang pria muda berinisial FM (29) yang dicurigai terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Tak ingin kecolongan, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan secara intensif selama beberapa hari.

PILIHAN REDAKSI

Pakai Kode Rahasia dan Dikubur, Modus Sabu 'Harta Karun' di Bengalon Kutim Terbongkar

Pakai Kode Rahasia dan Dikubur, Modus Sabu ‘Harta Karun’ di Bengalon Kutim Terbongkar

28 Juni 2026 | 21:07
Akal-akalan 2 Pengedar Sabu di Kutim, Sembunyikan 20 Poket di Semak

Akal-akalan 2 Pengedar Sabu di Kutim, Sembunyikan 20 Poket di Semak

28 Juni 2026 | 19:58

Upaya tak sia-sia. Begitu waktu yang tepat tiba, petugas menggerebek tempat tinggal FM dan menemukan dua poket besar berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu. Berat total barang bukti mencapai 103,07 gram — jumlah yang tidak sedikit untuk ukuran peredaran di tingkat lokal.

Saat diinterogasi, FM tak bisa mengelak. Ia mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya melalui sistem “jejak” — metode distribusi narkoba yang menghindari tatap muka langsung antara pengedar dan penerima barang.

“Tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, Minggu (20/4/2025).

Kini, FM harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Kapolres Kutim menegaskan bahwa penangkapan ini bukan akhir. Proses pengembangan masih berjalan guna membongkar jaringan lebih besar yang mungkin terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kutai Timur.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas narkotika di wilayah hukum Kutim. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi. Bersama, kita jaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Chandra Hermawan. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: NarkobaPolres Kutim
Previous Post

20 Tahun Mengabdi, Gaji Karyawan RS Haji Darjad Samarinda Kaltim Tak Sampai UMK

Next Post

IKN Jalan Terus, Rp13 Triliun Digelontorkan

BACA JUGA

Dana Bankeususdes Kutim 2026 Belum Cair, Desa Diminta Segera Atur APBDes

Dana Bankeususdes Kutim 2026 Belum Cair, Desa Diminta Segera Atur APBDes

30 Juni 2026 | 12:35
Toko di Samarinda Dibobol Pakai Obeng, 95 Slop Rokok hingga Tablet Raib Incar Indekos Mahasiswa, Komplotan Curanmor Samarinda Diringkus Polisi Terungkap saat Ditagih Bos, Karyawan di Bontang Habiskan Rp108 Juta untuk Judi Online Polres Bontang Gerebek Rumah di Berebas Tengah, 9,4 Gram Sabu Diamankan Dipicu Cekcok Janji Nikah, Kakek 80 Tahun di Samarinda Diduga Bunuh Kekasih

Toko di Samarinda Dibobol Pakai Obeng, 95 Slop Rokok hingga Tablet Raib

30 Juni 2026 | 11:44
Terowongan Samarinda Segera Dibuka, Uji Teknis Gandeng UGM Sudah Telan Rp432 Miliar, Proyek Terowongan Samarinda Kaltim Masih Butuh Tambahan Dana Proyek Terowongan Samarinda Retakkan Rumah Warga, Lemahnya Pengawasan DPRD Disoal

Terowongan Samarinda Segera Dibuka, Uji Teknis Gandeng UGM

30 Juni 2026 | 11:28
Detik-Detik Ayah dan Anak di Sungai Taberu Paser Berjibaku Lepas dari Terkaman Buaya

Detik-Detik Ayah dan Anak di Sungai Taberu Paser Berjibaku Lepas dari Terkaman Buaya

29 Juni 2026 | 22:10
Pimpin Lanal Balikpapan, Letkol Rudhiro Pratomo Siap Amankan Jalur Laut IKN

Pimpin Lanal Balikpapan, Letkol Rudhiro Pratomo Siap Amankan Jalur Laut IKN

29 Juni 2026 | 21:59
Dua Pemuda Nekat Curi Kabel PLN di Kutim, Endingnya Diringkus di Atas Tiang

Dua Pemuda Nekat Curi Kabel PLN di Kutim, Endingnya Diringkus di Atas Tiang

29 Juni 2026 | 21:26
Next Post
IKN Jalan Terus, Rp13 Triliun Digelontorkan Gubernur Kaltim Bertemu Kepala OIKN, Usulkan Jalur Penghubung Antara Bongan Kubar dan Sotek PPU

IKN Jalan Terus, Rp13 Triliun Digelontorkan

Comments 1

  1. Ping-balik: Ngaku dari Yayasan, Minta Sumbangan di Ruas Jalan Sangatta Kutim, Ternyata Ilegal - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sekolah Favorit di Kutim Overkapasitas, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah Kutai Timur Siapkan Sekolah Rujukan Google di Sangatta

Sekolah Favorit di Kutim Overload, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Rencana Besar Pelabuhan Lok Tuan, Bontang: Disuntik Rp300 Miliar, Siap jadi Gerbang Ekspor

Rencana Besar Pelabuhan Lok Tuan, Bontang: Disuntik Rp300 Miliar, Siap jadi Gerbang Ekspor

30 Juni 2026 | 13:30
Dana Bankeususdes Kutim 2026 Belum Cair, Desa Diminta Segera Atur APBDes

Dana Bankeususdes Kutim 2026 Belum Cair, Desa Diminta Segera Atur APBDes

30 Juni 2026 | 12:35
Kutim Tagih Kewajiban 128 Perusahaan Sawit, HGU hingga Kebun Rakyat Harga TBS Sawit di Kaltim Naik hingga Rp3.252 per Kilogram

Kutim Tagih Kewajiban 128 Perusahaan Sawit, HGU hingga Kebun Rakyat

30 Juni 2026 | 12:22
Toko di Samarinda Dibobol Pakai Obeng, 95 Slop Rokok hingga Tablet Raib Incar Indekos Mahasiswa, Komplotan Curanmor Samarinda Diringkus Polisi Terungkap saat Ditagih Bos, Karyawan di Bontang Habiskan Rp108 Juta untuk Judi Online Polres Bontang Gerebek Rumah di Berebas Tengah, 9,4 Gram Sabu Diamankan Dipicu Cekcok Janji Nikah, Kakek 80 Tahun di Samarinda Diduga Bunuh Kekasih

Toko di Samarinda Dibobol Pakai Obeng, 95 Slop Rokok hingga Tablet Raib

30 Juni 2026 | 11:44
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved