Tanjung Redeb, PRANALA.CO – Di sebuah penginapan di Kelurahan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kaltim, dua pria yang sempat merasa aman akhirnya harus berhadapan dengan kenyataan pahit. Masuk penjara.
Dua pria itu, HG (44) dan FK (45), tak bisa berbuat banyak saat petugas datang menggeledah penginapan yang mereka gunakan sebagai tempat persembunyian barang haram. Mereka digulung Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, Rabu siang, 16 April 2025, sekira pukul 14.30 Wita.
Semua bermula dari laporan dari warga yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan tersebut. Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Berau pun segera turun ke lapangan untuk memverifikasi informasi tersebut.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat, yang memang sangat peduli dengan lingkungan sekitar mereka. Mereka melihat ada sesuatu yang tak biasa, dan itu menjadi petunjuk awal bagi kami,” kata AKP Agus Priyanto, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau dalam keteranganya, Sabtu (19/4/2025).
Begitu petunjuk yang diberikan masyarakat diterima, tim langsung bergerak cepat. Tanpa buang waktu, mereka menuju penginapan tempat para tersangka menginap. Penggeledahan dimulai dengan disaksikan warga setempat, yang akhirnya mengungkapkan sebuah pemandangan yang cukup mengejutkan. Di dalam penginapan itu, petugas menemukan barang bukti narkotika yang jumlahnya cukup banyak, dan siap untuk beredar.
Dalam hitungan detik, petugas menemukan 14 bungkus sabu, 9 poket sabu, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk menyimpan narkoba. Ada plastik pembungkus dari teh guanyinwang yang sudah menjadi ciri khas penyimpanan sabu, dua timbangan digital, serta sejumlah plastik klip dan kotak rokok yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut. Selain itu, dua unit gawai yang diduga digunakan untuk transaksi juga ikut diamankan.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan berjumlah 781,2 gram. Angka yang cukup signifikan untuk menunjukkan besarnya jaringan yang terlibat,” jelas AKP Agus.
Tidak hanya barang bukti narkoba, tim juga berhasil menemukan sebuah sepeda motor Honda Supra Blade yang digunakan para tersangka untuk mendistribusikan narkotika. Semua barang bukti, termasuk kendaraan, langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kini, kedua tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Berau. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan menghadapi proses hukum yang berat atas tindakannya.
“Ini adalah bukti bahwa kami tidak akan pernah berhenti dalam upaya memberantas narkoba di Berau. Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di wilayah kami,” tegas AKP Agus.
Namun, AKP Agus juga menyadari bahwa upaya pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian. Masyarakat turut memiliki peran penting. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif. Jika ada aktivitas yang mencurigakan, jangan ragu untuk melapor. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tambahnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami













