Tanjung Redeb, PRANALA.CO – Direbus. Dicampur deterjen. Dibuang ke septic tank. Begitulah akhir dari lebih 1,5 kilogram sabu yang disita Satuan Reserse Narkoba Polres Berau. Tidak dibakar. Tidak ditanam. Tapi direbus. Seolah menghapus jejak kelam yang pernah melewati tangan-tangan gelap.
Proses pemusnahan itu berlangsung Kamis pagi (17/4/2025), di ruang Command Center Polres Berau. Ada tersangka. Ada penasihat hukum. Ada aparat penegak hukum. Semuanya menyaksikan bagaimana kristal putih senilai miliaran rupiah itu berubah jadi larutan busa.
AKP Agus Priyanto, Kasat Resnarkoba Polres Berau, menjelaskan semuanya. Ia ditemani Kasihumas AKP Ngatijan.
“Barang bukti ini hasil kerja kami selama Januari hingga Februari 2025. Ada 12 kasus. 12 tersangka. Total sabu yang kami musnahkan 1.558,52 gram,” ucapnya.
Bagi para tersangka, jerat pasal yang disiapkan tidak ringan. Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika. Untuk barang bukti di atas lima gram, ancamannya bisa seumur hidup.
Ia bilang, ini adalah bentuk komitmen. Bukan sekadar memusnahkan sabu, tapi juga membangun rasa aman. Setidaknya di Berau. Di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan kompromi dengan pelaku tindak pidana narkoba. Tidak sekarang. Tidak nanti,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post