KABAR terbaru bagi pemerintah desa di Kutai Timur (Kutim) terkait bantuan keuangan khusus (Bankeususdes). Hingga penghujung Juni 2026, anggaran bantuan untuk percepatan pembangunan di tingkat RT ini belum bisa direalisasikan ke kas desa.
Penyebabnya bukan kendala anggaran, melainkan tahapan administrasi yang masih berjalan. Surat Keputusan (SK) penetapan penerima dan besaran dana baru saja diterbitkan. Sehingga pemerintah desa memerlukan waktu untuk melakukan penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan.
“SK penetapan dana Bankeususdes tahun anggaran 2026 baru saja turun. Jadi, belum ada desa yang melakukan pengajuan pencairan karena proses penyesuaian anggaran di tingkat desa masih berjalan,” ungkap Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMDes Kutim, Yudieth, Senin (29/6/2026).
Yudieth menegaskan, dana Bankeususdes ini dirancang sebagai pendukung utama pembangunan berbasis masyarakat hingga level terbawah. Karena itu, ia meminta pihak desa tidak terburu-buru.
Setiap usulan penggunaan dana wajib dimusyawarahkan mulai dari tingkat RT. Setelah itu, hasil musyawarah tersebut dibawa ke pembahasan Musyawarah Desa (Musdes) untuk kemudian dimasukkan dalam APBDes Perubahan.
“Setelah seluruh tahapan administrasi perencanaan selesai sesuai aturan, barulah penyaluran bisa dilakukan,” tambahnya.
Berbeda dengan Bankeususdes, penyaluran Dana Desa reguler tahun 2026 justru menunjukkan progres positif. Sebanyak 139 desa di Kutim telah merampungkan tahap pertama dan kini memasuki penyaluran tahap kedua.
Tahun ini, besaran Dana Desa per desa bervariasi, berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 400 juta. Angka ini memang mengalami penyesuaian jika dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 600 juta hingga Rp 3,1 miliar.
Menariknya, 2026 membawa angin segar bagi pemerintah desa terkait fleksibilitas anggaran. Mengacu pada PMK Nomor 7 Tahun 2026 dan Permendesa Nomor 6 Tahun 2025, tidak ada lagi patokan persentase kaku untuk kegiatan tertentu.
“Untuk BLT atau ketahanan pangan, tahun ini sudah tidak ada pengaturan persentase minimal atau maksimal. Semuanya diserahkan ke desa, disesuaikan dengan kebutuhan ril dan kemampuan keuangan masing-masing,” jelas Yudieth.
Selain untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik, sebagian Dana Desa tahun ini juga dialokasikan untuk mendukung proyek strategis nasional, yakni Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pihak DPMDes kini terus mendorong seluruh desa untuk segera mematangkan rencana kegiatan. Tujuannya, agar setiap rupiah yang digelontorkan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat lokal secara tepat sasaran. [RE/JUN]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami


















